​Kembali sidang pleno Depekab Kabupaten Tangerang tidak menemukan titik temu.

(SPN News) Tangerang, 7 November 2017 untuk ketiga kalinya sidang pleno Depekab Kabupaten Tangerang untuk menetapkan UMK 2018 menemui jalan buntu. Sidang yang digelar di ruang rapat kantor  Disnaker Kabupaten Tangerang, berakhir deadlock karena dari unsur Apindo dan unsur buruh merekomendasikan angka yang berbeda.

“Rapat sudah mau selesai, tinggal bikin berita acara, rekomendasi Apindo tetap dengan PP 78 dan SP/SB Rp 4.175.000,” kata Sri Lestari saat di konfirmasi media SPN via messenger tadi pagi.

Dari unsur Apindo sendiri, angka yang direkomendasikan naik 8.71% atau sebesar 3.555.834, mengacu pada formula inflasi dan Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) sesuai dengan regulasi PP 78/2015 pasal 44 ayat (2). Sedangkan dari unsur Pemerintah dan Akademisi Perguruan Tinggi, kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2018, berdasarkan ketentuan regulasi Perundangan yang berlaku.

Baca juga:  MANTAN KETUA MK SEBUT TIDAK BOLEH ADA PERUBAHAN SAAT UU TELAH DISETUJUI DPR RI

“Dari unsur pemerintah, mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, Nah itu dia yang belum jelas, iya kan, dia juga serba salah, kalau dia mengikuti undang – undang 13 berarti kan mendukung Serikat Buruh, kalau mengikuti PP 78 ya mendukung Apindo”. ungkap Sri Lestari, Anggota Depekab SPN, selesai rapat.

Berbanding terbalik, Depekab dari unsur SP/SB yang mengusulkan UMK Kabupaten Tangerang Tahun 2018 sebesar Rp. 4.173.750,.

Angka di atas, berdasarkan pada nilai hasil survey KHL yang dilakukan oleh SP/SB sebesar Rp. 3.975.000, dari 5 komponen KHL meliputi sewa rumah, transportasi, air bersih, listrik dan Rekreasi.

Lanjut Tari menerangkan, rekomendasi usulan UMK hasil rapat hari ini, besok di serahkan ke Bupati, “kalau suratnya jadi, tadi sudah disepakati surat akan diserahkan besok pagi” tambah Sri Lestari.

Menurutnya, mestinya aksi pengawalan hari ini, jangan terlalu sore, karena harus ada persiapan untuk pengawalan besok pagi di Bupati. “Ya mestinya itu dari aliansi, atau dari Altar sendiri audiensi ke Bupati, harusnya mengawal rekomendasi itu, Jadi, harusnya, sebelum itu direkomendasikan ke Gubernur, harusnya sudah audiensi” imbuhnya.

Baca juga:  LKS TRIPARTIT KABUPATEN JEPARA AJUKAN REKOMENDASI UPAH 2023

Tari menambahkan, dalam rapat tadi, Kadisnaker Kabupaten Tangerang menyampaikan, kemungkinan antara hari Rabu dan Kamis, rekomendasi akan di serahkan ke Bupati, karena untuk mengejar supaya cepat disampaikan ke Gubernur.

Sri Lestari pun berharap, “Ya tergantung dari Bupatinya, mestinya harus cepat – cepat Altar, audiensi ke Bupati, jangan sanpai kecolongan” pesan Tari.

Ia juga menambahkan, rekomendasi yang dibuat oleh Bupati berdasarkan dari rekomendasi kedua belah pihak, Biasanya, dari Apindo maupun Serikat Pekerja. “Makanya keluar dari PP 78, pertimbanganya, Bupati tetap pakai PP 78, tetapi ditambah PDRBnya Kabupaten, tapi PDRB kita kan jelas, sekitar 5.32%.” lanjut Sri mengakhiri.

Munir Banten 2/Editor