Advokasi terhadap anggota harus selalu dilakukan

(SPN News) Bahodopi, PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS)  melakukan mediasi kasus pemotongan point/upah salah seorang anggota SPN bernama Irwan dari Departemen PLTU Divisi Tehnical di ruang PLTU PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (24/07).

Sekretaris PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell Patriansyah mengatakan bahwa pemotongan point/upah tersebut adalah hal keliru yang dilakukan oleh bagian Divisi tersebut karena menyalahi aturan perundang-undangan dan Peraturan Perusahaan yang berlaku. “Karyawan tersebut tidak masuk kerja di hari minggu karena jadwal off kerja. Alhamdulillah mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pemotongan upah tersebut batal dan upah akan dibayarkan.” ujarnya melalui telephone seluler.

Baca juga:  RAPAT DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN PEKALONGAN

SN 08/editor