Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon berakhir tanpa kesepakatan, SP/SB akan audensi ke Bupati
(SPNEWS) Cirebon, Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Cirebon melakukan rapat pleno untuk mengusulkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon tahun 2021 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon (12/11/20).
Dalam rapat tersebut unsur pakar menyampaikan bahwa inflasi nasional sebesar 1.42 persen dan LPE sebesar 1.91 persen, jadi bila dijumlahkan menjadi sebesar 3.33 persen, dari unsur pemerintah menyampaikan untuk UMK Kabupaten Cirebon tahun 2021 mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemik Covid-19 dan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/4795/Hukham tanggal 31 oktober 2020, dari unsur Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 1.13 persen dengan mengacu pada inflasi Daerah per september 2020, sedangkan unsur buruh wakil dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), SPSI dan SP Singaperbansa mengusulkan kenaikan sebesar 8.51 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon tahun 2020 sedangkan wakil dari SPMI mengharapkan kenaikan UMK berdasarkan UU Nomor : 13 tahun 2003, sesuai PP 78 tahun 2015 yaitu Upah Minimum + inflasi + PDB (UMK Kabupaten Cirebon tahun 2020 + 1.42% + 1.91%)
Dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan Apindo serta tidak diperoleh kata sepakat, maka keputusan diambil secara voting dan perolehan suara (vote) dari 17 (tujuh belas) suara diperoleh 7 (tujuh) suara memilih sesuai dengan PP 78/2015, 6 (enam) suara memilih untuk sesuai dengan inflasi nasional dan 4 (empat) suara dari unsur SP/SB memilih abstain.
“Dengan adanya perbedaan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon tahun 2021 dari semua unsur dan tidak adanya kata sepakat, SPN Kabupaten Cirebon bersama Aliansi Buruh Cirebon akan melakukan Audensi ke Bupati Cirebon perihal usulan kenaikan UMK tahun 2021 ini.” pungkasnya melalui pesan whatsapp.
SN 08/Editor