Ilustrasi

APINDO dan Kadin Indonesia mengeluarkan surat edaran sebagai respon terhadap ancaman buruh yang akan mogok kerja

(SPNEWS) Jakarta, Kalangan pengusaha merespons soal rencana aksi mogok nasional selama 3 hari oleh para buruh 6-8 Oktober mendatang. Organisasi besar pengusaha yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kadin Indonesia buru-buru mengeluarkan surat edaran kepada para perusahaan untuk menindaklanjuti rencana mogok nasional para pekerja.

Ada dua surat yang beredar dengan substansi yang sama yaitu diteken oleh Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani. Hariyadi dan Rosan.

“Apindo mengimbau agar perusahaan anggota mampu memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan khususnya di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dalam pernyataannya, (1/10/2020).

Baca juga:  RUU OMNIMBUS LAW CIPTA KERJA TIDAK MELINDUNGI PEKERJA INDONESIA

Ia bilang ketentuan mogok kerja memang diatur dalam pasal 137 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tercatat, mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

Ketentuan soal mogok kerja lebih lanjut dibahas dalam Kepmenakertrans no. 23/2003 pasal 3 yang mencatat jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut bisa disebut tidak sah.

Pasal 4 Kepmenakertrans tersebut juga mencatat bahwa yang dimaksud gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diakibatkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan.

“Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum,” kata Hariyadi dalam rilisnya.

Baca juga:  UMP JAWA TENGAH 2018 TELAH DITETAPKAN SESUAI DENGAN PP NO 78/2015

Hariyadi mengutip Pergub DKI No 88/2020 pasal 14 ayat (1) soal upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19. Dalam pasal tersebut, tertulis demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat.

“Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku soal Covid-19,”

Ia juga mengimbau kepada seluruh pekerja di perusahaan yang menjadi anggota APINDO untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tersebut.

“Khususnya terkait mogok kerja yang sah atau tidak, dan ketentuan tentang penanggulangan Covid-19 yang saat ini sama-sama kita hadapi,” kata Hariyadi.

SN 09/Editor