PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2021

TENTANG

PELAKSANAAN PENGUPAHAN PADA INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU

DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kemampuan perusahaan industri padat karya tertentu dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk membayar upah serta kelangsungan bekerja pekerja/buruh;
  2. bahwa untuk menjaga pemenuhan hak atas upah pekerja/buruh dan kelangsungan bekerja serta

kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu, perlu pengaturan khusus mengenai pelaksanaan pengupahan di industri padat karya tertentu akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
  6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/10/2013 tentang Definisi dan Batasan serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1187);
  7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6108);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PELAKSANAAN PENGUPAHAN PADA INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
  2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  3. Pengusaha adalah:
  4. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri;
  5. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya;
  6. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  7. Perusahaan adalah:
  8. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain;
  9. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Baca juga:  UPAH MINIMUM PROVINSI JABAR AKANKAH NAIK ?

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 3

(1) Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki kriteria:

  1. Pekerja/Buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang; dan
  2. persentase biaya tenaga kerja dalam

Pasal 3

(1) Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki kriteria:

  1. Pekerja/Buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang; dan
  2. persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen).

(2) Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. industri makanan, minuman, dan tembakau;
  2. industri tekstil dan pakaian jadi;
  3. industri kulit dan barang kulit;
  4. industri alas kaki;
  5. industri mainan anak; dan
  6. industri furnitur.
Baca juga:  WGD KP SPN KOTA TANGERANG

Pasal 4

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan produktivitas, serta untuk mewujudkan pelindungan Pekerja/Buruh dan kelangsungan usaha.

(2) Ruang lingkup pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meliputi:

  1. Perusahaan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah; dan
  3. mekanisme kesepakatan.

Pasal 5

(1) Perusahaan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan Perusahaan industri padat karya tertentu yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

(2) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan sebagian atau seluruh Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan mempengaruhi kemampuan Perusahaan dalam membayar Upah.

Pasal 6

(1) Bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.

Pasal 7

(1) Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.

(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat:

  1. besaran Upah;
  2. cara pembayaran Upah; dan
  3. jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021.

(3) Pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pekerja/Buruh.

Pasal 8

(1) Besaran Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai Upah sebelum penyesuaian Upah berdasarkan kesepakatan.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

SN 09/Editor