Foto Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 yang mengizinkan industri padat karya memotong upah buruh

(SPNEWS) Jakarta, dengan alasan terdampak pandemi Covid-19 , Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan ruang bagi perusahaan dan industri padat karya untuk melakukan penyesuaian upah buruh mereka sampai dengan 31 Desember 2021 nanti.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam beleid tersebut, izin bagi industri padat karya untuk menyesuaikan besaran upah tertuang dalam Pasal 6 ayat 1.

“Bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh,” demikian bunyi pasal tersebut dikutip Rabu (17/2).

Baca juga:  DEWAN PENGUPAHAN KOTA BEKASI AKAN FORMULASIAN KENAIKAN UMK 2024

Dalam Pasal 3 ayat 1 diatur jenis industri padat karya yang diberikan keringanan. Mereka adalah;

  1. Industri makanan, minuman dan tembakau
  2. Industri tekstil dan pakaian jadi
  3. Industri kulit dan barang kulit
  4. Industri alas kaki
  5. Industri mainan anak
  6. Industri furniture

Untuk melakukan penyesuaian itu, industri padat karya harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang.

Kedua, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi mencapai paling sedikit 15 persen.

Meski memberi ruang tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan rambu-rambu bagi industri padat karya yang mau menyesuaikan upah buruh mereka.

Rambu-rambunya adalah, penyesuaian upah dilakukan berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan buruh. Kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat; besaran upah, cara pembayaran dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021.

Baca juga:  BANTUAN PT IMIP DALAM PERINGATAN MAY DAY 2020

Nantinya, besaran upah atas penyesuaian yang baru itu tak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangan beleidnya, Ida menyatakan kebijakan itu diambil karena pandemi corona telah berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kemampuan industri padat karya tertentu dalam memenuhi hak buruh, termasuk membayar upah.

“Untuk menjaga pemenuhan hak atas upah pekerja/buruh dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu, perlu pengaturan khusus mengenai pelaksanaan pengupahan di industri padat karya tertentu akibat pandemi covid-19,” katanya.

SN 09/Editor