(SPN News) Kutai timur, puluhan massa buruh yang terdiri dari pengurus dan anggota PSP SPN PT Multi Pasifik Internasional (MPI) Pridan Estate dengan didampingi oleh pengurus DPC SPN Kabupaten Kutai Timur pada 4 September 2017 melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Disnaker Kutai Timur, Kantor DPRD Kutai Timur dan Kantor Bupati Kutai Timur. Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai upaya perlawanan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT MPI kepada pekerjanya.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan akibat dari tidak adanya titik temu dalam perundingan bipartit yang sudah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali. Adapun perselisihan ketenagakerjaan yang terjadi diantaranya : pembayaran upah yang sering terlambat tanpa alasan yang jelas, belum didaftarkannya pekerja pada program BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak-hak pekerja perempuan yang diabaikan, lembur yang hanya dibayar dengan sistem premi bukan Upah lembur dll. Oleh karena itu PSP SPN PT MPI bersama DPC SPN Kabupaten Kutai Timur menuntut agar : a. Mendesak Bupati Kutai Timur agar memanggil Direktur Utama PT MPI Pridan Estate berkaitan dengan tanggung jawab atas terjadinya berbagai macam pelanggaran hak normatif karyawannya, b. Mendesak agar semua pihak segera menghentikan segala bentuk perbudakan pekerja, c. Mendesak agar Upah sektoral perkebunan segera dijalankan di Kabupaten Kutai Timur, d. Tolak upah murah dan sistem kerja target, e. Mendesak Bipati Kutai Timur agar segera melakukan evaluasi total terhadap perusahaan – perusahaan kelapa sawit dan karet di wilayah Kutai Timur, f. Mendesak pimpinan PT MPI Pridan Estate agar memberikan perlindungan lebih terhadap buruh perempuan beserta hak – hak yang melekat padanya, seperti yang tertuang di dalam Pasal 93 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni cuti bersalin harus dibayarkan, sakit karena haid harus dibayarkan haknya, g. Mendesak pimpinan PT MPI Pridan Estate agar mendaftarkan pekerja tanpa terkecuali menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tanpa terkecuali, h. Mendesak pimpinan PT MPI Pridan Estate agar segera membuat PKB bersama PSP SPN, I. Mendesak PT MPI Pridan Estate agar segera menetapkan status karyawan tetap kepada semua karyawan yang sudah bekerja selama 6 bulan berturut-turut, j. Mendesak pimpinan PT MPI Pridan Estate agar segera menghentikan ancaman teror dan intimidasi serta perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja yang berserikat, k. Mendesak pimpinan PT MPI Pridan Estate untuk membayarkan gaji pekerja sesuai dengan kesepakatan setiap tanggal 10 setiap bulannya, l. Mendesak Bupati bersama DPRD Kabupaten Kutai Timur agar dapat membuat Perda tentang perburuhan sebagai dasar pijak atau Yudis prodensi bagi SP/SB, M. Mendesak Bupati agar Dinas Ketenagakerjaan harus berimbang dalam memediasi permasalahan para pekerja/buruh dan tidak berpihak kepada pengusaha.

Baca juga:  DALAM RUU PPRT, PEKERJA RUMAH TANGGA WAJIB MENDAPAT JAMINAN KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN



Akhirnya perwakilan aksi massa SPN diterima oleh perwakilan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur. Setelah mendengar permasalahan dan tuntutan dari massa aksi, DPRD berjanji akan berkirim surat kepada pimpinan PT MPI Pridan Estate dan akan menfasilitasi pertemuan antara PSP SPN PT MPI Pridan Estate dan Perusahaan.

Shanto dari narasumber Kasmiryanus/Coed