Verifikasi penangguhan akan dilaksanakan 18 – 23/12/2019

(SPN News) Serang, (21/11/2019) Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans), hari ini mengeluarkan surat kepada Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Banten terkait Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) dan Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2020.

Dalam isi surat nomor 561/2670/DTKT/IX/2019, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten menyampaikan 4 point penting yang disampaikan sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan se-Provinsi Banten pada tanggal 5 November 2019. Petama, mengenai Surat Keputusan Gubernur Surat Keputusan Gubernur Banten tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2020 yang sudah diterbitkan.

Baca juga:  CEGAH PANDEMI CORONA PSP SPN KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG MINTA DISHUB SEMPROTKAN DESINFEKTAN KE ANGKOT

Kedua, Penyerahan Rekomendasi Bupati/Waliklota tentang usulan UMSK 2020 hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dapat diterima oleh Disnaker Provinsi Banten selambat-lambatnya sampai tanggal 06 Desember 2019 pukul 15.00 WIB.

Ketiga, Disnaker Provinsi Banten menyampaikan untuk diinformasikan kepada perusahaan yang akan mengajukan penangguhan UMK 2020 dapat mengajukan mulai tanggal 22/11/2019 sampai dengan 16/12/2019 di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten merujuk kepada Kepmenaker No : KEP.231/MEN/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Keempat, bagi perusahaan yang melakukan penangguhan UMK, Verifikasi penangguhan dilakukan oleh Disnakertans Banten dan Dewan Pengupahan Banten, direncanakan mulai dari 18 – 23/12/2019.

SN 01/Editor