Pekerja eks PT Damatex Kota Salatiga mengadukan cicilan pesangon yang tersendat ke DPRD Kota Salatiga

(SPN News) Salatiga, seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa para pekerja PT Damatex diPHK dan pembayaran pesangonnya dilakukan secara dicicil. Tetapi dalam perkembangannya para pekerja eks PT Damatex tidak menerima cicilan pesangon tersebut sebagaimana seharusnya.

Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit menyarankan agar persoalan pesangon eks karyawan PT Damatex, yang dibayarkan molor dan tidak tepat waktu oleh manajemen perusahaan, dibawa ke ranah hukum. Dengan dibawa ke ranah hukum, maka masyarakat terutama eks karyawan PT Damatex mendapat kepastian akan hak-haknya.

”Masalah ini sudah lama dan panjang. Sudah banyak pendekatan dilakukan. Musyawarah juga sudah sering dilakukan dan diingkari. Bagi saya, ranah hukum harus menjadi pendekatan, untuk menyelesaikan persoalan itu,” kata Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, (19/11/2019).

Menurut dia, persoalan itu dibawa ke ranah hukum, berarti eks karyawan melakukan tuntutan hukum. Apalagi manajemen perusahaan dinilai sudah melakukan wanprestasi, di mana tidak memenuhi kewajiban, sesuai dengan kesepakatan bersama. Yakni membayar pesangon secara bertahap selama 30 kali, mulai April 2019. Hingga November ini, pesangon baru terbayar dua kali yakni pada April dan Mei.

Baca juga:  71 PERSEN PEREMPUAN MENGALAMI KEKERASAN BERBASIS GENDER (KBG)

”Meski demikian DPRD Kota Salatiga tetap siap memediasi persoalan itu,” tegas Dance Terpisah, Koordinator Forum Karyawan Damatex, Ari Nugroho mengungkapkan, permintaan pesangon merupakan hal yang sangat wajar, karena kesepakatan pembayaran pesangon telah disetujui bersama. Bagi eks karyawan, pesangon sangat diharapkan, karena akan dipakai untuk kegiatan usaha, pascatidak bekerja lagi.

Ari Nugroho menjelaskan, pihaknya memiliki bukti hukum yang kuat berupa Surat Kesepakatan Penyelesaian Hubungan Kerja, bahwa pada tanggal 20 Februari 2019, antara karyawan dan PT Damatex terjadi kesepakatan terkait pembayaran pesangon yang dicicil setiap bulan selama 30 kali.

”Ini menjadi bukti hukum yang kuat bila kami menuntut ke perusahaan. Tetapi kami sangat berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” ujarnya.

Baca juga:  KEMENTRIAN PERINDUSTRIAN MEMPERSILAHKAN PT PANARUB INDUSTRY TERUS BEROPERASI DAN MENGINDAHKAN MAKLUMAT KAPOLRI

Sementara itu, Manajer HRD PT Damatex Salatiga, Edris Akhmadi SH ketika dihubungi menjelaskan, terkait dengan persoalan eks karyawan sudah ditangani tersendiri oleh tim yang bertanggung jawab, baik di PT Damatex atau PT Timatex. Dari penelusuran di lapangan diketahui, sudah ada tim pusat (Direksi PT Damatex dari Jakarta) yang bertanggung jawab terhadap persoalan itu.

Ari Sapta, yang diketahui perwakilan direksi ketika dihubungi, menyampaikan permohonan maaf tidak bisa memberikan jawaban, terkait persoalan pembayaran pesangon mantan karyawan PT Damatex tersebut. Pada saat bersamaan, dari pantauan di lapangan, terlihat aktivitas karyawan PT Damatex masih berlangsung, namun tidak maksimal.

Dari informasi yang didapat, kain atau benang produksinya sudah tidak bisa bersaing di pasaran, terutama dengan produk Tiongkok, baik di pasar lokal atau pasar ekspor. Kondisi selama beberapa tahun tersebut membuat perusahaan merumahkan sebagian besar karyawannya

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor