(SPN News) Kutai Timur, PT Sabantara Rawi Sentosa (SRS) yang berada dibawah naungan PT Makin Group (MG) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan beralamat di Desa Jukayak Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur. PT SRS pada 27 Agustus 2017 telah melakukan PHK sepihak kepada 24 anggota sekuriti/Satpam yang bekerja di perusahaan tersebut. Tentu saja keputusan ini ditolak oleh ke-24 pekerja tersebut.



Pada perundingan bipartit pertama 31 Agustus 2017, pihak perusahaan yang diwakili bapak Beni menyatakan tetap akan memproses ke-24 pekerja anggota sekuriti tersebut karena PT Sabantara Rawi Sentosa (SRS) telah bekerja sama dengan PT Bina Area Persada (BAP) sebagai penyedia jasa (Outsorcing) untuk pekerja keamanan/sekuriti/satpam. Jadi apabila ke-24 pekerja tersebut masih ingin bekerja sebagai pekerja di PT SRS maka harus bersedia dimutasi untuk kerja di bagian lahan, apabila masih ingin tetap bekerja sebagai sekuriti maka harus berhenti dan melamar ke PT BAP dan apabila ke-24 pekerja sekuriti tersebut memilih berhenti maka uang pesangonnya akan diatur kemudian. PSP SPN PT SBS beserta ke-24 pekerja bagian sekuriti tersebut tetap meminta agar bisa bekerja sebagai sekuriti di PT SBS dan pertemuan ini tidak mencapai kesepakatan.

Baca juga:  SPN MOROWALI BAHAS LANGKAH STRATEGIS PERJUANGKAN UMSK 2019

Pertemuan bipartit selanjutnya akan dilakukan tetapi belum pasti waktu pelaksanaanya.

Shanto dari narasumber Kasmiryanus/Coed