DPC SPN Kabupaten Tangerang melakukan antisipasi terhadap penerapan upah dibawah upah minimum.

(SPN News) Bogor,  Upah Padat Karya yang menjadi kekhawatiran, keprihatinan serta ancaman bagi kesejahteraan buruh, khususnya di Kabupaten Tangerang,  karena isu – isu itu kian ramai diperbincangkan, terutama saat sidang pleno Depekab Tangerang kemarin (25/10), Upah khusus tersebut pun di singgung.

Menindaklanjuti isu tersebut, bertempat di Vila Ambon Manise, Gunung Sari, Pamijahan, Bogor, DPC SPN Kabupaten Tangerang pada 29 Oktober 2017 secara khusus, membahas kajian tentang Upah Padat Karya guna mengantisipasi pemberlakuan upah tersebut,  seperti yang sudah diberlakukan di 4 wilayah di Provinsi Jawa Barat.

“Intinya, dari hasil kajian tadi, jika tidak ada kesepakatan dari pekerjanya, maka Upah Padat Karya tidak akan ada.” tegas Afriyansah, Ketua Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Tangerang mengatakan.

Baca juga:  PERMENAKER NO 14/2020 ATUR SYARAT SUBSIDI UPAH BAGI BURUH

Afriyansah menambahkan, semua tergantung kepada Pengurus SP SB nya, sampai dimana tetap konsisten dan komitemen dengan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.

Hadir memberikan kajian sebagai narasumber, Ketua Bidang Advokasi DPP SPN, Djoko Heriyono, SH,  menanggapi, “Oh Bagus, yang penting kan Rencana Tindak Lanjutnya (RTL) nya, tadi udah dibahas, untuk dasar kontribusinya, cuma kan sebetulnya, tidak perlu menghabiskan energi seluruhnya ke Upah Minimum Kabupaten/ Provinsi, buruh bisa mengembangkan perjuangan di Upah Sektoral” imbuhnya.

“Memang harus dibekali keterampilan bernegosiasi, ditingkat regional, bipartit maupun di tripartitnya, dengan Permen No. 7 tahun 2013 itu kan, buruh itu diberikan hak untuk bisa mengajukan negosiasi tentang upah sektoral,” tambah Djoko Heriyono menerangkan.

Baca juga:  UPAYA ADVOKASI ANGGOTA PSP SPN PANAMTEX

Menurut Djoko, terutama menegaskan tentang SK Gubernur itu harus jelas, supaya mandat UMP dan UMK itu menjadi kepastian hukumnya, untuk siapa dan dimana diberlakukannya upah tersebut.

Munir Banten 2/Editor