​Menurut data ada 20.197 perusahaan di Jawa Tengah yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan 299.858 perusahaan yang membayar upah di bawah UMK.

(SPN News) Semarang, dalam penandatanganan kerjasama antara Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dengan Kajati Jawa Tengah, terungkap data yang cukup mencengangkan tentang kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
Seperti yang dikutip dari tribun Jateng,  Kejati Jawa Tengah, Sadiman mengatakan, pihaknya, siap melaksanakan tugas sesuai Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan untuk melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang masih belum patuh.

“Dari Rp 30,8 miliar tunggakan, yang terealisasi bisa terbayar Rp 8,5 miliar. Harapannya kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa lebih maksimal lagi,” jelas dia, di sela-sela rapat koordinasi dan perpanjangan kerjasama di Hotel Gumaya, (29/11/2017).

Baca juga:  PELEMAHAN RUPIAH BERDAMPAK PADA INDUSTRI MANUFAKTUR DI JAWA TENGAH

Menurut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jawa Tengah Asnawi menyampaikan,  tercatat masih ada sekitar 20.197 perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian masih ada 299.858 perusahaan di Jawa Tengah yang memiliki upah di bawah UMK sehingga tidak bisa didaftarkan menjadi peserta. Lalu masih ada 385.320 perusahaan yang hanya mendaftar sebagian program untuk pegawainya.

“Padahal BPJS itu punya empat program, tapi yang didaftarkan hanya dua program,” jelas dia.

Shanto dikutip dari Tribunjateng/Editor