PT Cipta Palma Sejati diduga melakukan Union Busting dan pelanggaran normatif lainnya.

(SPN News) Sanggata, pekerja perkebunan kelapa sawit PT Cipta Palma Sejati yang berada dalam naungan PT Gunta Samba Grup, yang beralamat di Desa Manumbar Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur, pada 4 Desember 2017 mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur untuk mengadukan nasibnya. Para pekerja yang dpimpin oleh Ketua DPD provinsi Kalimantan Timur Kornelis Wiryawan Gatu diterima oleh Komisi D.

Dalam kesempatan ini Kornelis atas nama pekerja PT Cipta Palma Sejati menyampaikan bahwa, para pekerja ini dilarang untuk berserikat oleh perangkat desa melalui RT 06, dan PSP SPN PT Cipta Palma Sejati sendiri baru berdiri serta dalam proses pencatatan. Para pekerja yang menjadi anggota SPN tersebut 6 hari yang lalu diusir dari lokasi perusahaan oleh orang-orang dari kampung sekitar atas perintah pimpinan perusahaan, sehingga pekerja ini otomatis sudah tidak bekerja. Padahal negara telah menjamin warg negaranya untuk bebas berserikat. Selain itu banyak pula pelanggaran yang terjadi di perusahaan tersebut, seperti tidak adanya kesepakatan hubungan kerja, PHK tanpa pesangon bahkan paklaringnya pun tidak diberikan, pekerja juga tidak didaftarkan pada program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Baca juga:  MEMUTUS PANDEMIK COVID - 19, BP JAMSOSTEK HADIRKAN LAPAK ASIK

Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur akan melakukan rapat dengar pendapat pada 11 Desember 2017 dan segera akan menyurati PT Cipta Palma Sejati. Selain itu Komisi D meminta agar SPN membuat laporan resmi disertai data dan kronologisnya.

Shanto dari narasumber Kasmiryanus/Editor