Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Pengusaha tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan berpegang pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. PTUN telah menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menurunkan UMP DKI Jakarta dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

“Sejak Apindo DKI Jakarta melayangkan gugatan terhadap Kepgub 1517 maka kami sudah berkomitmen apapun putusan PTUN kami akan tunduk dan taat terhadap putusan pengadilan. Artinya, kami akan melaksanakan putusan pengadilan,” kata Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman pada (2/8/2022).

Nurjaman menjelaskan, Gubernur DKI mulanya menetapkan UMP DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur 1395 Tahun 2021. Lewat keputusan itu, UMP DKI Jakarta ditetapkan Rp 4,4 juta atau naik 0,8%.

Baca juga:  DEFINISI KONTRAK KERJA

Namun, Anies kemudian merevisi keputusan tersebut dengan lahirnya Kepgub 1517 di mana UMP DKI Jakarta naik 5,1% menjadi Rp 4,6 juta.

“Sekarang kami melayangkan gugatan dan seluruh gugatan kami dikabulkan sama PTUN. Gugatan kami kan firm di (Kepgub) 1517 dan itu dibatalkan. Artinya itu sudah mati 1517, dibatalkan oleh PTUN. Maka kami akan melaksanakan putusan PTUN,” ujarnya.

“Maka yang berlaku menurut kami adalah keputusan PTUN itu mempunyai kekuatan hukum, pengadilan yang mutusin,” tambahnya.

Ia pun tak mempermasalahkan upaya banding yang ditempuh Anies. Dia bilang, itu adalah hak warga negara.

“Sekarang Pak Gubernur melakukan upaya banding. Itu hak seluruh warga Indonesia, termasuk pemerintah, pengusaha, pekerja berhak untuk melakukan banding,” ujarnya.

Baca juga:  PEMKAB BOGOR KUCURKAN RP 17 MILIAR BANTU KORBAN PHK

SN 09/Editor