Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dipunyai

(SPN News) Jakarta, bagi orang yang sudah bekerja atau berwirausaha pasti wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. NPWP erat kaitannya dengan penerimaan negara dan pelayanan publik yang diterima masyarakat dan bersumber dari pajak.

Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum. Manfaat dari pajak yang terkumpul tidak akan secara langsung dapat dinikmati oleh wajib pajak karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan individual atau pribadi apalagi golongan.

Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah. Jadi dalam jangka panjang masyarakat umum dapat menikmati efek manfaatnya dari pembangunan tersebut. Seperti contohnya jika kamu membayar pajak jalan raya maka kamu akan menikmati manfaatnya dari perbaikan jalan raya. Jangan lupa gaji Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil, aparat polisi dan tentara sumber pembiayaan gajinya adalah pajak yang dibayar oleh wajib pajak. Tentunya rakyat juga yang menerima manfaat dari pelayanan mereka.

Baca juga:  PEMBEKALAN PENGURUS DAN ASISTENSI PENGURUS PSP SPN PT NIKOMAS GEMILANG PERIODE 2016 - 2019

NPWP sendiri berfungsi sebagai identitas wajib pajak dan tanda kita sebagai warga negara terdaftar sebagai pembayar pajak bagi negara. NPWP dibutuhkan kalau kamu ingin mengurus legalitas perizinan usaha, menerima layanan perbankan, dan sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Secara garis besar ada lima alasan yang membuat masyarakat wajib memiliki NPWP yaitu,

  1. Untuk layanan perbankan.

Beberapa produk tabungan di perbankan mensyaratkan memiliki NPWP, misalnya deposito dan pengajuan kredit ke bank. NPWP merupakan salah satu syarat dokumen utama dalam proses pembuatan kredit. Bagi bank, NPWP menjadi bukti untuk mengonfirmasi apakah calon debitur taat pajak atau sebaliknya.

Kepemilikan NPWP memudahkan dalam proses pengajuan kredit di bank seperti kredit Kepemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, kredit multiguna, dan kredit kendaraan bermotor. Sebagai contoh, dengan adanya dokumen NPWP maka pihak bank bisa menggelontorkan kamu limit kartu kredit di atas Rp 50 juta.

Baca juga:  PEMKOT TANGERANG LUNCURKAN APLIKASI LOWONGAN KERJA

  1. Untuk berinvestasi saham dan reksadana.

Jika kita memiliki dana berlebih tapi tidak punya waktu mengelolanya secara langsung maka masyarakat dapat menginvestasikannya dalam bentuk saham dan reksadana, akan tetapi untuk mengurusnya kita harus punya NPWP karena dana kita akan disetor ke dalam Rekening Dana Nasabah yang memerlukan NPWP waktu registrasinya.

  1. Untuk mengurus perizinan.

Jika berwirausaha dan ingin mengurus perizinannya terkait kerja sama bisnis dengan pihak lain seperti penawaran produk, jual beli, tender, dan sebagainya maka kita memerlukan NPWP sebagai syarat kelengkapan administrasi mengurus izin usaha dan sebagainya.

  1. Untuk pembuatan paspor.

Paspor adalah dokumen perjalanan sebagai identitas warga negara seperti KTP yang berlaku di luar negeri. Untuk mengurus paspor sekarang ini pihak imigrasi mensyaratkan NPWP bagi warga negara dewasa.

  1. Sebagai bukti kepatuhan.

Pajak merupakan bukti kepatuhan dan dasar hak kita sebagai warga negara untuk mendapatkan dan menerima pelayanan publik karena sudah membayar pajak yang dibuktikan dengan kepemilikan NPWP.

SN 09/Editor