Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia memperkenalkan istilah lansia potensial. Yakni, penduduk lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan atau jasa. Pada 2021, sekitar satu dari dua (49,46 persen) lansia masih aktif bekerja. Lebih dari separo ( 53,10 persen) lansia bekerja di sektor pertanian. Sekitar enam dari sepuluh lansia bekerja sebagai pemilik usaha, baik yang berusaha sendiri (31,34 persen), berusaha dibantu buruh tidak dibayar (30,76 persen), maupun dibantu buruh dibayar (4,23 persen).

Dilihat dari status formal atau tidaknya pekerjaan, sebanyak 86,02 persen lansia bekerja di sektor informal. Hal ini menyebabkan mereka termasuk pekerja rentan karena tidak memiliki perlindungan ketenagakerjaan, kontrak pekerjaan, maupun imbalan yang layak. Sektor informal seyogianya merupakan ruang tunggu bagi pelaku ekonomi di dalamnya untuk naik kelas ke sektor formal. Apabila dilihat menurut jam kerja, sekitar satu dari lima (19,54 persen) lansia bekerja secara berlebihan, yaitu jumlah jam kerja yang lebih dari 48 jam dalam seminggu. Adapun dari sisi pendapatan, rata-rata penghasilan dari lansia bekerja sebesar 1,34 juta rupiah per bulan.

Baca juga:  STRUKTUR DAN SKALA UPAH AKANKAH MENCIPTAKAN KESEJAHTERAAN ?

Kelompok penduduk lanjut usia memang mempunyai peluang yang besar mengalami ketidakstabilan finansial dan kesehatan. Sebagai kelompok penduduk yang memiliki kerentanan sosial ekonomi yang tinggi, lansia membutuhkan perlindungan sosial yang memadai. Pada 2021, sekitar satu dari empat (24,20 persen) rumah tangga lansia telah menerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sebanyak 11,86 persen rumah tangga lansia juga tercatat sebagai penerima program keluarga harapan (PKH) dan 15,01 persen yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial atau Kartu Kesejahteraan Sosial (KPS/KKS). Sekitar tujuh dari sepuluh (70,96 persen) lansia memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN) dan sekitar satu dari sepuluh (11,62 persen) lansia yang memiliki jaminan sosial. Capaian ini perlu ditingkatkan mengingat penduduk lansia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Baca juga:  RAKORNASUS SPN TOLAK REVISI UU NO 13/2003

Apabila pemerintah dapat menjawab tantangan ini dengan menyiapkan dan menanganinya secara memadai, kerentanan itu dapat berkurang. Saat ini diperlukan kepedulian dari pemerintah dan masyarakat agar dapat lebih banyak menyediakan fasilitas umum yang ramah lansia sehingga mereka dapat mandiri. Di samping itu, diharapkan lansia juga dapat produktif untuk lebih meningkatkan kesejahteraan mereka serta sekaligus berpeluang memberikan sumbangan bagi perekonomian negara.

SN 09/Editor