​Pemaparan tentang perencanaan struktur dan skala upah menurut wakil pemerintah, pengusaha, BPS dan serikat pekerja.

(SPN News) Serang (30/10/2017), Pemaparan materi tentang workshop perencanaan struktur dan skala upah pada sesi pertama disampaikan oleh 3 orang Narasumber, yaitu dari Disnakertrans Provinsi Banten memberikan materi Persepektif struktur skala upah,  Badan Pusat Statisktik (BPS) Provinsi Banten memberikan mekanisme BPS dalam menentukan tingkat inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) serta merancang struktur skala upah menurut Pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten.

Dijumpai selesai memberikan materi, H. Karna Wijaya, SH, MH , menjelaskan, dengan menjadikan upah minimum sebagai referensi dalam menentukan struktur dan skala upah, tinggal dinegosiasikan batas terendahnya berapa, “artinya, batas terendah,  adalah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, tinggal dinegosiasikan dengan pekerja di perusahaan tersebut”,  kata H. Karna Wijaya, SH, MH

“Kita akan tindaklanjuti, membuat surat ke kadisnakertrans Kabupaten/Kota, untuk melakukan cross check apakah benar, perusahaan tersebut sudah menyusun struktur skala upah, nah kalau belum, kita himbau, karena ada sanksinya”, lanjut Karna Wijaya menegaskan.

Menurutnya, sanksi yang akan di berikan administratif dan teguran, pembatasan jumlah produksi, hingga pembekuan perusahaan dengan melakukan tahapan – tahapan sesuai dengan regulasi. Oleh karena itu, Karna Wijaya juga memohon partisipasi dari SP/SB untuk aktif melaporkan, karena jumlah staff pegawainya tidak sebanding dengan 14.327 perusahaan yang ada di wilayah Banten.

Baca juga:  KOMNAS HAM NYATAKAN PENAHANAN IJAZAH UNTUK KERJA MELANGGAR HAM

Ia menambahkan, Tanggapan Pemerintah Provinsi Banten dengan wacana kenaikan UMP DKI Jakarta yang digadang-gadang mengabaikan PP 78, pada dasarnya pemerintah provinsi Banten akan mengikuti PP sesuai dengan anjuran Menteri Ketenagakerjaan dan menunggu apakah benar DKI Jakarta menaikan upah minimum dengan mengabaikan formula yang sduah diamanatkan dalam PP 78.

“Itu benar memang terjadi pada tahun 2016, tetapi pemerintah itu harus selalu maju ke depan dan kita harus menghormati ketentuan yang ada, dalam usulan Depeprov ada klausul kenaikan sebesar 2.3 juta tetapi dengan syarat 17 provinsi yg lain menaikkan upah minimum dengan mengabaikan PP No 78”, tambah H. Karna Wijaya, SH, MH.

Sedangkan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) provinsi Banten, Arwin Kusmanta, SH, MM. juga berharap, semua perusahaan bisa menjalankan, dengan adanya struktur skala upah, ada pembedaan dari tingkat kompetensi dan kapasitas tertentu, nilainya berbeda berdasarkan masa kerja nol dan sebagainya, “Jadi, memang orang yang punya kompetensi diberi kompensasi lebih, orang yang tidak punya apa – apa, maksimal ya sesuai dengan gradenya masing – masing” tuturnya yang di wakili oleh memaparkan merancang struktur skala upah menurut Pengusaha.

“Sebagian besar sudah, karena kita sudah sosialisasikan, saat ini kita lakukan Workshop, kita sudah lakukan 4 tahap, udah hampir 300 perusahaan, khusus bagaimana merancang struktur skala upah, sistem yang paling mudah dan paling sederhana” ungkap Arwin Kusmanta, SH, MM

Baca juga:  MENCARI KEADILAN ke DISNAKER KABUPATEN PEKALONGAN

“Harapan dan tujuannya, memanfaatkan momentum hangat – hangatnya menghadapi upah, edukasi buat kawan – kawan, supaya mereka paham, bahwa penyusunan struktur skala upah, begitu penting hingga harus dibekali dulu, minimal sumber dayanya, dengan mendatangkan narasumber orang – orang terkait” ujar Ketua DPD SPN Provinsi banten, Ahmad Saukani, SH, menerangkan.

Ahmad Saukani melanjutkan, Jangan salah tafsir tentang penjabaran dari undang – undangu 13 tahun 2003 terkait upah minimum (UMP, UMSP, UMK dan UMSK), jangan sampai lupa terhadap ketegasan bahwa perusahaan tidak boleh membayar pekerjanya di bawah upah minimum, “hanya faktanya terjadi, di Banten ini mayoritas sudah UMK, kenapa harus ada UMP, yang akhirnya membuat celah pengusaha nakal”, imbuhnya.

Tegasnya, langkah advokasi yang diambil DPD SPN Provinsi Banten, untuk anggota yang perusahaannya belum menyusun struktur skala upah, dengan cara melakukan pemberdayaan, supaya mereka lebih mampu mengajukan, karena didalam amanat undang – undang yang diperintahkan di mandatorinya regulasi adalah pengusaha, hendaknya menyusun struktur dan skala upah. Tetapi logikanya, ketika perusahaan yang diintruksikan kepada perushaan normatif  yang ada serikat, pekerjanya, otomatis rekanan berbicaranya serikat pekerja.

Shanto/Wibowo/Munir/Nurlatifah/Editor