Dewan Pengupahan provinsi DKI Jakarta mengusulkan dua besaran angka UMP yaitu Rp 3.684.035,- dan Rp 3.917.398,-.

(SPN News) Jakarta, Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka untuk penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2018. Dan usulan itu telah disampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Angka yang diusulkan yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398. Seperti yang dikutip dari detik.com, anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, menjelaskan angka dari unsur pengusaha dan pemerintah tetap pada angka sesuai dengan PP 78 Tahun 2015, yaitu UMP tahun berjalan yang saat ini, Rp 3.355.750, dikali 8,71 persen (angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional). “Maka yang kami ajukan adalah Rp 3.648.035,” ujarnya.

Baca juga:  AKANKAH UPAH SEKTOR 5 MUNCUL LAGI DI KOTA TANGERANG ?

Sedangkan angka UMP yang diusulkan dari unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398. Sarman menjelaskan, angka itu berpedoman pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka survei, yakni Rp 3.603.531. “Dari serikat pekerja mereka meminta di angka Rp 3.917.398. Perhitungannya adalah dari angka KHL tadi yang Rp 3,6 juta dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional yaitu 8,73 persen,” kata Sarman.
Dia menjelaskan, mulanya angka KHL yang disurvei tiga unsur Dewan Pengupahan yakni unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja di lima pasar di Jakarta sebesar Rp 3.149.631. Namun, unsur serikat pekerja kembali melakukan survei sendiri sehingga KHL naik menjadi Rp 3.603.531.

Shanto dikutip dari detik.com/Editor

Baca juga:  PEKERJA SEKTOR PARIWISATA DI BALI TERANCAM PHK