Ilustrasi

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak untuk ikut membahas Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja

(SPNEWS) Jakarta, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menerima undangan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas aturan turunan dari omnibus law UU Cipta Kerja. Dalam undangan tersebut, Kemenaker meminta KSPI menunjuk empat orang untuk mengikuti pembahasan.

“Tapi kami tidak akan ikut,” kata juru bicara KSPI Kahar Cahyono saat dihubungi di Jakarta, (17/10/2020).

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal pun sudah menegaskan tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Omnibus Law. Sikap ini sejalan dengan komitmen serikat buruh yang hingga saat ini menolak omnibus law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Baca juga:  MENGENAL TAPERA

Dia menyampaikan ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang. “Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya (15/10/2020).

SN 09/Editor