(SPN News) Bogor, 24 September 2016 disela pelaksanaan workshop nasional tentang pengupahan, DPP SPN menyelenggarakan konfrensi pers terkait dengan menjelang kenaikan upah tahun 2017. Konfrensi pers ini selain dihadiri oleh SPN Pers juga dihadiri oleh jurnalis dari hallobogor.com dll.

Bahwa SPN menuntut dicabutnya pemberlakuan PP No 78 Tahun 2015, Mendesak Kabupaten/Kota untuk menetapkan upah sektoral dan struktur skala upah dengan pertimbangan bahwa daerah selalu beralasan tidak adanya asosiasi pengusaha di daerah tersebut,Menolak pemberlakuan Upah Padat Karya, Mendesak pemerintah Kabupaten/Kota untuk membiayai survei pembanding yang dananya diambil dari dana alokasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Provinsi kalau hal ini tidak dilaksanakan maka SPN akan melakukan gugatan tentang penyelewengan dana APBD, Meminta agar kenaikan upah secara nasional adalah sebesar Rp 650.000,- , Akan mengadakan aksi unjuk rasa secara nasional pada tanggal 29 September 2016 terkait penolakan PP No 78 Tahun 2016.

Baca juga:  BERDASARKAN SURVEI KHL, BURUH YOGYAKARTA TUNTUT UMK 2024 RP4,1 JUTA

Siaran pers ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP SPN beserta jajaran pengurus, Ketua dan Sekretaris DPD dan DPC serta peserta workshop nasional tentang pengupahan.

 

Shanto/Coed