​PSP SPN PT Panamtex melakukan sosialisasi UMK 2018.

(SPN News) Pekalongan,  bertempat di kantin perusahaan, PSP  SPN PT Panamtex pada 6 Desember 2017 melakukan  sosialisasi UMK 2018 kepada seluruh anggota. Selain itu pertemuan ini menjadi ajang konsolidasi antara pengurus dan anggota.

Acara yang dilakukan di jam istirahat ini dilakukan bergantian setiap departemen, Ketua PSP SPN Panamtex  Slamet Romadhon menyampaikan  bahwa kenaikan  UMK tahun 2018 sudah diputuskan  oleh Gubernur provinsi  Jawa Tengah 21 November  2017 yang lalu, sebesar  Rp 1.721. 000,- dengan  menggunakan  PP No 78/2015. SPN menolak kenaikan tersebut dan sudah berupaya  melakukan berbagai upaya  baik audiensi maupun pengawalan ke DPRD dan Bupati, akan tetapi tidak berubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur.

Baca juga:  UMK KABUPATEN/KOTA DI DIY YOGYAKARTA NAIK SESUAI PP NO 78/2015 

Dalam  pertemuan ini  anggota  memberikan  usulan agar kenaikan upah  harus ada perbedaan  dari  masa kerja yang  baru dan  yang  lama, selama ini kenaikan upah selalu sama rata, oleh karena itu anggota meminta agar ada kenaikan uang premi hadir dan tunjangan masa kerja.

Ibnu Mas’ud dari narasumber  Slamet Romadhon/Editor