​Aliansi Gerakan Masyarakat Buruh Jepara (Gempar) mengadakan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Kabupaten Jepara.

(SPN News) Jepara, buruh Kabupaten Jepara yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Buruh Jepara (GEMPAR), yang terdiri dari SPN dan FSPMI pada 30 Oktober 2017 melakukan aksi di depan kantor Bupati Kabupaten Jepara.

Aksi ini dilakukan sebagai akibat Bupati Jepara Marzuki belum memberikan respon positif terhadap usulan buruh terkait upah minimum. Dalam hal ini, buruh Jepara menuntut upah minimum sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan menolak penetapan upah berdasarkan PP 78/2015.

Dalam aksi ini, perwakilan buruh kembali ditemui Bupati.  Dalam audensi yang ke 3 ini, buruh menyampaikan tetap menolak upah murah dan meminta upah minimum tahun 2018 sesuai dengan survey KHL. Bupati memberikan jawaban sedang mempertimbangkan usulan dari buruh tersebut.

Baca juga:  KEBIJAKAN DISKRIMINATIF BAGI PEKERJA/BURUH SWASTA

Shanto/ Wulan Jateng 4/Editor