Menurut pengakuan pekerja, sebulan mereka diberi upah Rp 1.200.000,- jauh dibawah UMP Sulawesi Selatan Rp 3.103.800,-/perbulan

(SPN News) Masamba, DPD SPN Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsolidasi dengan PSP SPN RS Andi Djemma Masamba Sulawesi Selatan terkait Upah Minimum Provinsi  (UMP) tahun 2020 dan rencana pembentukan DPC SPN Kabupaten Luwu Utara (02/08/2020).

Dalam kesempatan ini, Ketua DPD SPN Provinsi Sulawesi Selatan Salim Samsur berdiskusi langsung dengan pekerja juru masak RS. Andi Djemma Masamba tentang hal-hak buruh yang tidak dilaksanakan oleh pihak Rumah Sakit Andi Djemma Masamba sesuai dengan UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020.

Baca juga:  PENAMBAHAN PENGURUS UNTUK PENGUATAN ORGANISASI

Ketua PSP SPN RS Andi Djemma Marhuni berharap kepada DPD SPN Sulawesi Selatan agar segera membentuk DPC SPN Kabupaten Luwu Utara sehingga bisa bersama-sama memperjuangkan hal-hak buruh yang ada di Luwu Utara khususnya buruh juru masak RS. Andi Djemma Masamba.

“Selama ini mereka bekerja di RS Andi Djemma Masamba tanpa diberikan hak-hak normatif. Banyak hak-hak karyawan yang tidak diberikan oleh pihak Rumah Sakit. Setelah bergabung dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) baru mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kami. Selama ini kami hanya menerima upah sebesar Rp.1.200.000,- padahal UMP Sulawesi Selatan sebesar Rp. 3.103.800,-.

Juru masak pernah meminta naik gaji namun pihak RS Andi Djemma mengancam akan di PHK apabila menuntut dan menurut pihak RS pengganti mereka sudah siap. Mudah-mudahan apa yang menjadi hak kami bisa didapatkan melalui perjuangan bersama demi kesejahteraan bersama.” terangnya

Baca juga:  MENGGAGAS SISTEM PENGUPAHAN NASIONAL

SN 08/editor