Karena keterbatasan anggaran, Disnaker Kabupaten Tangerang bersama Dewan Pengupahan hanya akan mengawasi pelaksanaan kenaikan UMK 2019 di 36 perusahaan

(SPN News) Tangerang,Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangeran akan memantau di 36 perusahaan terkait dengan pemberian upah minimum kabupaten (UMK) pada 2019.

“Pemantauan dilakukan untuk mengetahui apakah mereka patuh atau tidak setelah adanya penetapan dari Gubernur Banten tentang UMK,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang Deni Rohdiani di Tangerang, (16/1/2019).

Ia mengatakan penetapan UMK Kabupaten Tangerang 2019 sebesar Rp3,84 juta diberlakukan mulai 1 Januari sehingga pengusaha harus menaati. Ia menjelaskan pihak yang berfungsi memonitor serta melakukan penindakan berada di Disnaker Pemprov Banten. Bila ada perusahaan yang melanggar ketentuan, yakni tidak menerapkan upah sesuai penetapan harus dilaporkan ke intansi berwenang.

Baca juga:  KOMISI IX DPR MINTA AGAR TUNTUTAN KENAIKAN UMK 2022 DISELESAIKAN DENGAN DIALOG

Sesuai data di Kabupaten Tangerang, hingga pertengahan April 2018 telah beroperasi 4.472 perusahaan skala besar dan kecil tersebar di 29 kecamatan. Pemantauan tersebut dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang dengan mendatangi perusahaan dan melakukan tanya jawab dengan sejumlah pekerja.

Menjawab pertanyaan mengapa hanya 36 perusahaan yang dipantau, padahal banyak yang lainnya, dia mengatakan hal itu karena keterbatasan anggaran. Dia menambahkan pelaksanaan pemantauan selama dua bulan dan berlaku efektif mulai awal Maret hingga April 2019. Pihaknya juga menerima laporan dari pekerja bila pengusaha tidak memberikan upah sesuai UMK Rp 3,84 juta per bulan.

Deni berharap, pekerja tidak diam saja menyangkut hal itu, akan tetapi melaporkan jika memang ada yang mendapatkan upah kurang dari UMK, sehingga pihaknya bisa menindaklanjuti dengan memanggil pengusaha.

Baca juga:  PSP SPN PT PANCAPRIMA EKABROTHERS UNTUK BANTEN DAN LAMPUNG

SAP dikutip dari berbagai sumber/Editor