Ratusan buruh melakukan aksi di depan PT Golden Flower untuk mendukung PSP SPN PT Golden Flower ketika perundingan Bipartit. 

(SPN News) Semarang, ratusan karyawan geruduk PT Golden Flower yang berada di Gedung anak, Ungaran, Kabupaten Semarang pada Senin (03/08/2020). Hal tersebut dilakukan untuk mendukung PSP SPN PT Golden Flower yang akan melakukan perundingan Bipartit dengan management terkait permasalahan yang dikeluhkan oleh anggota SPN. Permasalahan tersebut antara lain :

  1. Status karyawan yang dirumahkan sejak bulan April 2020 yang belum ada kepastian batas waktu.
  2. Kompensasi gaji/upah bagi karyawan yang dirumahkan
  3. Pembayaran THR sesuai dengan kesepakatan
  4. Sistem kerja dan status karyawan
  5. Pembayaran upah tepat waktu tanpa pembedaan
  6. Kejelasan status karyawan yang telah bekerja lebih dari tiga tahun yang masih berstatus kontrak
  7. Pembayaran upah karyawan selama cuti melahirkan
  8. Kompensasi upah bagi karyawan yang ijin sakit dengan surat ijin resmi dari klinik perusahaan atau dokter klinik Pratama, BPJS serta rumah sakit dimana karyawan tersebut dirawat.
Baca juga:  TIDAK IKUT CEK SUHU BADAN SETELAH SWAB TEST, PEKERJA DI SP 2

Dari permasalahan tersebut PSP SPN PT Golden Flower mengirimkan surat permohonan Bipartit kepada management yang tertanggal 27 Juli 2020 kemarin. Menurut Jarkoni Ketua PSP SPN PT Golden Flower perundingan berlangsung dengan alot, ada beberapa hal yang sudah disepakati namun ada pula yang belum menemui titik kesepakatan.

“Untuk pembayaran THR akan dibayar hari ini, untuk ijin sakit silahkan anggota untuk segera mendatakan diri ke PSP, namun terkait kejelasan status, kompensasi gaji mereka yang dirumahkan, kejelasan sistem kerja, pembayaran gaji tepat waktu, dan kejelasan status karyawan yang bekerja lebih dari tiga tahun belum dapat diputuskan hari ini, semoga di pertemuan berikutnya tanggal 18 Agustus 2020 mendapatkan titik temu sesuai dengan harapan kita semua” ujarnya.

Baca juga:  APD BUATAN INDUSTRI TEKSTIL INDONESIA MENUMPUK DI GUDANG

SN 02/Editor