SIDOARJO (14/07/2026) – Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar acara akbar bertajuk Women’s Conference 2026. Kegiatan strategis ini berlangsung meriah di Sun Hotel Sidoarjo pada Selasa hari ini.

Melalui konferensi ini, SPN menyoroti urgensi jaminan sosial perempuan secara menyeluruh. Oleh karena itu, kaum perempuan wajib mendapatkan perlindungan kuat dari segala bentuk diskriminasi kekerasan.

Pihak penyelenggara menegaskan perlindungan tersebut harus mencakup seluruh fase kehidupan mereka. Hak ini berlaku mutlak sejak masa anak-anak, remaja, dewasa, hingga lanjut usia.

Ketua DPP SPN Bidang Perundang-undangan dan Jaminan Sosial, Djoko Heryono, S.H., hadir menjadi pemateri utama. Selanjutnya, beliau menegaskan posisi krusial negara dalam melindungi hak asasi tersebut.

Menurut Djoko, pemerintah mengemban tanggung jawab mutlak untuk melindungi kaum perempuan. Bahkan, pemenuhan hak ini wajib berjalan berkesinambungan semenjak lahir hingga usia senja.

Kutipan: “Akibat dari celah perlindungan ini, perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan jatuh miskin saat krisis melanda.” — Djoko Heryono, S.H., Ketua DPP SPN Bidang Perundang-undangan dan Jamsos

Sementara itu, Djoko mengungkapkan fakta miris mengenai risiko ketimpangan yang mendera perempuan. Saat ini, sebanyak 60 persen perempuan masih aktif bekerja di sektor informal.

Mayoritas dari mereka berprofesi sebagai Pekerja Rumah Tangga, pelaku UMKM, serta Tenaga Kerja Indonesia. Sayangnya, sebagian besar dari kelompok pekerja tersebut belum mendapatkan perlindungan hukum.

Selain itu, kaum perempuan juga senantiasa menghadapi tantangan berlapis dalam dunia kerja. Mereka menanggung beban ganda karena harus bekerja sekaligus mengurus urusan rumah tangga.

Baca juga:  Karnaval HUT RI ke-80 di Kawasan Industri Nikomas Gemilang Penuh Semangat Kebersamaan

Perempuan juga rentan mengalami risiko biologi serta sosial yang cukup tinggi. Risiko nyata tersebut meliputi kehamilan, proses melahirkan, keguguran, ancaman kanker, hingga KDRT.

Kelemahan Sistem Jaminan Sosial Saat Ini

Singkatnya, diskriminasi nyata masih terus membayangi sistem pengupahan bagi pekerja perempuan. Perusahaan kerap memberikan upah lebih rendah dan menghitung aturan pajak dengan status lajang.

Kemudian, Djoko membandingkan kondisi Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan standar internasional. Konvensi ILO 102 Tahun 1952 menetapkan sembilan cabang jaminan sosial yang wajib.

Akan tetapi, realita layanan BPJS di Indonesia baru mengakomodasi lima hingga enam cabang. Pemerintah bahkan belum menyediakan tunjangan keluarga dan tunjangan melahirkan secara optimal.

Akibatnya, SPN mencatat beberapa kelemahan mendasar pada tata kelola BPJS saat ini. Sistem yang berjalan belum menyediakan tunjangan cuti melahirkan selama enam bulan penuh.

Pemerintah juga belum memberikan perlindungan seratus persen bagi pekerja informal. Di samping itu, pembiayaan Penerima Bantuan Iuran atau PBI terpantau sering mengalami penunggakan.

Lima Strategi Taktis Usulan SPN

Guna membenahi carut-marut tersebut, Djoko memaparkan lima strategi taktis usulan SPN kepada pemerintah:

  1. Perluasan Kepesertaan yang Terintegrasi: Pemerintah wajib menyatukan data DTKS, Dukcapil, dan BPJS menjadi satu data utuh. Langkah ini bertujuan agar tidak ada warga yang tertinggal. Selain itu, integrasi pendaftaran PRT dan UMKM harus menerapkan iuran berkeadilan.

  2. Pelengkapan Manfaat Spesifik Perempuan & Anak: Negara harus menghadirkan bantuan tunai per anak hingga usia 18 tahun. Selanjutnya, berikan cuti melahirkan 6 bulan dengan upah penuh melalui sokongan bersama. Perpanjang juga masa Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi 12 bulan.

  3. Reformasi Pembiayaan dan Tata Kelola BPJS: Pemerintah wajib memastikan pembiayaan APBN untuk PBI tidak menunggak lagi. Terapkan pajak progresif untuk perusahaan besar. Tempatkan pula tata kelola BPJS langsung di bawah wewenang Presiden RI.

  4. Ratifikasi Konvensi ILO 102: SPN mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 102 sebagai payung hukum internasional. Langkah berani ini akan memaksa negara melengkapi sembilan cabang jaminan sosial. Akibatnya, alokasi dana APBN akan lebih berpihak kepada rakyat.

  5. Lobi Legislatif yang Agresif: SPN terus mendorong DPR RI untuk segera merumuskan regulasi baru. Para wakil rakyat harus mempercepat pengesahan RUU tentang Tunjangan Keluarga dan Cuti Melahirkan 6 Bulan.

Baca juga:  DPP SPN Kunjungi Pekanbaru untuk Perkuat Organisasi Pekerja

Menutup pemaparan materi, Djoko memberikan pernyataan yang sangat keras dan tegas. Beliau mengingatkan semua pihak bahwa jaminan sosial bukanlah sebuah bentuk belas kasihan.

Kutipan Penutup: “Jaminan Sosial itu bukan amal, tapi itu adalah HAK. ILO 102 dan SJSN harus jadi manfaat untuk perempuan sepanjang hayat. SJSN kita sudah punya fondasinya di BPJS. Tinggal kita lengkapi, kita perluas, dan kita jaga. Jangan sampai perempuan jadi kelompok paling rentan karena tidak punya jaminan.” — Djoko Heryono, S.H., Ketua DPP SPN Bidang Perundang-undangan dan Jamsos

(SN-02)