SIDOARJO (13/07/2026) – DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar seminar desk ketenagakerjaan pada Senin. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar di Sun Hotel, Sidoarjo.

Selain itu, acara ini menjadi bagian penting dari agenda besar membership meeting SPN. Pihak panitia menghadirkan Iptu Christian Sanjaya, S.T., M.T. sebagai pemateri utama. Beliau menjabat sebagai Panit Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Selanjutnya, Iptu Christian memaparkan materi seputar desk ketenagakerjaan secara mendalam. Ia menjelaskan dasar hukum, nota kesepahaman, serta berbagai tindakan kepolisian.

Kemudian, narasumber juga mengurai beberapa pelanggaran undang-undang yang masuk ranah pidana. Pelanggaran tersebut mencakup regulasi pada UU Cipta Kerja dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Baca juga:  Seminar Serikat Pekerja Nasional Bahas Dampak Investasi Danantara Bagi Buruh Swasta

Oleh karena itu, pekerja harus memahami aturan keselamatan kerja dalam UU Nomor 1 Tahun 1970. Sementara itu, Iptu Christian memaparkan tantangan penegakan hukum dan keadilan restoratif. Ia juga menjelaskan sejarah pembentukan serta standar operasional prosedur pidana ketenagakerjaan.

“Kami ingin membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui program ini,” ujar Iptu Christian.

Bahkan, ia menegaskan pentingnya meningkatkan kepatuhan sebelum polisi melakukan penegakan hukum hukum yang kaku. Selanjutnya, Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan, S.H. hadir memberikan pemaparan sebagai pemateri kedua.

Iwan mengupas tuntas konsep, tujuan, fungsi utama, dan cara kerja desk pidana tersebut. Akibatnya, pemahaman seluruh pengurus mengenai pelindungan hukum pekerja kini semakin tajam.

Baca juga:  SUPRIHAT TERPILIH SEBAGAI KETUA DPC SPN KABUPATEN SERANG UNTUK MASA BAKTI 2025-2030

“Desk pidana ketenagakerjaan akan memperkuat kepastian hukum dan pelindungan pekerja,” pungkas Iwan.

Singkatnya, forum ini menuntut penyelesaian sengketa industrial yang berjalan secara transparan dan adil.

(SN-02)