Ilustrasi

Selama PPKM darurat, perjalanan Jabodetabek tidak perlu tunjukkan sertifikat vaksin

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah mengecualikan aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Aglomerasi adalah kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek dan masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, (1/7/2021).

Pengecualian untuk menunjukkan kartu vaksin juga berlaku bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Luhut menerangkan salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju penularan covid-19 dan membentuk kekebalan komunitas (herd immunity) adalah peningkatan laju vaksinasi.

Baca juga:  PUASA DAN PRODUKTIVITAS KERJA

Sejalan dengan ini, dalam kebijakan PPKM darurat, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis umum, kapal laut dan kereta api) menunjukkan kartu vaksin.

“Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama,” ujar Luhut.

Kemudian, Luhut menambahkan, untuk keperluan tracing covid-19, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.

Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1.

Luhut juga menggarisbawahi bahwa ketentuan-ketentuan inihanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga:  BURUH BANTEN AKAN GUGAT GUBERNUR BANTEN TERKAIT UMK 2022

Sebagai informasi, kebijakan PPKM darurat diberlakukan oleh pemerintah khusus di Pulau Jawa dan Bali selama periode 3-20 Juli 2021.

Mendagri Tito Karnavian yang juga hadir dalam konferensi pers virtual tersebut mengatakan pihaknya saat ini sedang menyusun petunjuk teknis dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 19 di Jawa dan Bali.

Meski demikian, dia meminta agar masyarakat tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Masyarakat jangan panik, jangan melakukan pembelian barang yang berlebihan karena pabrik masih buka dan toko-toko keperluan sehari-hari masih tetap buka, hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi,” ujar Tito.

SN 09/Editor