(SPN News) Pekalongan, 17 Oktober 2016 DPC SPN Kota dan Kabupaten Pekalongan melakukan aksi solidaritas dan bergabung bersama Aliansi Pekalongan Menggugat. Aksi ini ditunjukkan sebagai bentuk solidaritas atas di PHKnya 3 orang pengurus PT CNL Maju Bersatu Kota Pekalongan dan juga sebagai bentuk protes atas banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh managemen PT CNL Maju Bersatu seperti kerja tanpa libur, seluruh pekerja belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan serta sistem kerja kontrak yang tidak sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003.

Aliansi Pekalongan Menggugat terdiri dari SPN, KPOP, SMI, FPBI dengan jumlah massa aksi sekitar 700 orang dan dikoordinir oleh bung Arifiyanto. Massa berkumpul di lapangan Jetayu Kota Pekalongan pukul 09.30 WIB dan bergerak menuju PT CNL Maju Bersatu dan dijemput oleh massa aksi dari PSP SPN PT CNL Maju Bersatu. Massa melakukan sejumlah orasi di depan gerbang PT CNL Maju Bersama dan ditujukan kepada pimpinan perusahaan. Setelah puas melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik, massa pun bergerak menuju kantor Balai Kota Pekalongan. Dan kembali massa melakukan aksi dan orasi di depan kantor Walikota tersebut. Salah satu orator yaitu bung Edi Susilo yang merupakan Sekretaris DPC SPN Kota Pekalongan menyatakan bahwa mereka datang untuk meminta keadilan kepada pemerintah dan seharusnya pemerintah menegakkan semua peraturan yang ada termasuk peraturan ketenagakerjaan. Pemerintah tidak boleh membiarkan permasalahan ketenagakerjaan yang muncul dan sudah seharusnya pemerintah menindaktegas siapapun yang melakukan pelanggaran tersebut. Ada pun tuntutan Aliansi  Pekalongan Menggugat adalah pekerjakan kembali 3 pekerja PT CNL Maju Bersatu yang telah di PHK secara sepihak, tegakkan aturan ketenagakerjaan sebagaimana telah tercantum dalam UU No 13 Tahun 2003, tindak tegas pelanggaran UU ketenagakerjaan, berikan kebebasan berserikat kepada pekerja PT CNL Maju Bersama khususnya dan umumnya untuk semua pekerja di Kota Pekalongan, ikut sertakan pekerja dalam program jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan, mendorong pelaksanaan peraturan Walikota dan Perda yang sudah ada dan bentuk tim pengawas ketenagakerjaan gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah, Kejaksaan, Kepolisian, Akademisi dan SP/SB..

Baca juga:  PABRIK DITUTUP, RATUSAN PEKERJA PABRIK PT INDOPUTRA UTAMATEX BERUNJUK RASA

Aksi unjuk rasa ini akhirnya ditemui oleh Kadisnaker Kota Pekalongan bapak Ponco Nugroho. Beliau menyatakan menerima dan akan mengupayakan segala yang menjadi tuntutan dari Aliasi Pekalongan Menggugat. Tetapi beliau berharap agar massa aksi dapat menahan diri dan menyampaikan segala tuntutannya secara baik. Jadi kedepannya diharapkan akan terjalin komunikasi yang baik diantara seluruh pihak yang berkepentingan dalam masalah ketenagakerjaan di Kota Pekalongan dan beliau pun berjanji akan menindak siapapun atau pihak manapun yang melakukan pelanggaran.

Setelah mendengar jawaban dari pemerintah yang disampaikan oleh Kadisnaker Kota Pekalongan, massa aksi pun membubarkan diri pukul 13.30 WIB setelah sebelumnya melakukan doa bersama.

 

Masud/Coed

Baca juga:  DISNAKER KOTA MADIUN AKAN MEMBUKA POSKO PENANGGUHAN UMK