SPNews Bahodopi – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Morowali, Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Jumat (22/11/2024).

Aksi ini bertujuan mendesak pemerintah untuk mengawal pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023 terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya kluster ketenagakerjaan. Putusan tersebut telah dikeluarkan pada 31 Oktober 2024.

Tuntutan Buruh SPN Morowali

Dalam orasinya, Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali, Iwan, menyampaikan beberapa tuntutan utama buruh:

  1. Mendesak pemerintah menjalankan Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 secara konsisten.
  2. Meminta pemerintah dan Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  3. Menindaklanjuti hasil Rapat Dewan Pengupahan (RDP) yang telah dilakukan pada 1 November 2024.
Baca juga:  KIAT MENGATUR KEUANGAN PASKA PHK

Iwan juga menegaskan pentingnya pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik kepada buruh.

“Seharusnya pemerintah bisa memberikan pengayoman, jangan lepas tangan terkait kesejahteraan buruh di Morowali. Buruh memberikan kontribusi besar kepada pemerintah daerah. Namun, hingga kini, kami masih mempertanyakan keberpihakan anggota DPRD Morowali yang kami anggap diam dan tidak peduli dengan nasib buruh,” ujarnya.

Aksi damai ini berlangsung dengan tertib dan mendapat perhatian masyarakat sekitar.

(SN-08)