SPNews Bogor – Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Balaikota Bogor, Jalan Ir. Juanda, pada Rabu (22/11/2024). Mereka menuntut kebijakan yang lebih adil terkait upah dan perlindungan tenaga kerja.

Dalam aksi tersebut, perwakilan buruh bertemu langsung dengan Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanpol) Kota Bogor, Adi Novan, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor, H. Sujatmiko Baliarto, A.TD., MM. Pada kesempatan itu, SPN menyampaikan tujuh poin tuntutan utama, yaitu:

  1. Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor tahun 2025 sebesar 10 persen.
  2. Penolakan formula pengupahan berdasarkan PP No. 51 Tahun 2003.
  3. Penolakan terhadap upah padat karya.
  4. Penerapan upah sektoral.
  5. Pemberlakuan struktur dan skala upah.
  6. Monitoring perusahaan yang tidak memberlakukan UMK dan struktur skala upah.
  7. Evaluasi anggaran bidang ketenagakerjaan untuk memastikan pelaksanaan program tidak terkendala alasan finansial.
Baca juga:  SPN UNJUK RASA TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DAN PT GNI

Respons Pemerintah Kota

Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyambut baik aspirasi para buruh dan menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Tuntutan ini akan saya tindak lanjuti, dan saya berharap kita tidak hanya bertemu setahun sekali saat membahas kenaikan UMK, tetapi juga di hari-hari lain untuk membangun komunikasi yang lebih baik,” kata Hery.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan serikat pekerja.

“Saya minta kepada rekan-rekan SPN agar perjuangan ini juga menyentuh buruh yang belum menjadi anggota SPN. Kita harus saling membantu. Bantu saya agar saya bisa membantu rekan-rekan, dan semoga perjuangan ini diberkahi Allah SWT,” tambahnya.

Pernyataan Ketua SPN Kota Bogor

Ketua DPC SPN Kota Bogor, Budi Mudrika, menekankan pentingnya kenaikan UMK sebesar 10 persen untuk tahun 2025.

“Yang kami tuntut sekarang adalah upah layak, bukan lagi sekadar upah minimum. Kenaikan UMK harus memberikan dampak nyata, terutama bagi karyawan dengan masa kerja singkat,” tegas Budi.

Ia menambahkan, kenaikan ini dianggap ideal untuk memenuhi kebutuhan buruh di tengah meningkatnya biaya hidup.

“Kami berharap kenaikan 10 persen dapat mencukupi kebutuhan. Jangan sampai nilainya di bawah angka tersebut,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan damai dan menjadi momen penting bagi buruh Kota Bogor dalam memperjuangkan kesejahteraan mereka.

Baca juga:  FGD PROTOKOL PERLINDUNGAN UPAH DAN KEPASTIAN KERJA

(SN-08)