Gambar ilustrasi

Polisi ungkap pembuangan limbah pabrik di area perumahan

(SPN News) Karawang, Polisi mengungkap kasus pencemaran sludge atau lumpur beracun yang dikubur dalam tanah perumahan di Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Lumpur beracun itu diduga berasal dari tiga perusahaan tekstil di Bandung.

“Limbahnya diambil dari PT FJ, PT BCP, PT TB, perusahaan tekstil yang ada di Bandung. Bukannya dimusnahkan, limbah malah dikubur dalam lahan pemukiman di Karawang,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan (20/12/2019).

Padahal, kata Bimantoro, limbah tersebut seharusnya diantar ke PT WI di Tangerang untuk dimusnahkan. Namun demi meraup keuntungan, PT RPW dan PT LSA selaku pihak ke-3 yang mengantar limbah, malah menyelundupkan limbah itu.

Baca juga:  BPJS TK ANCAM SITA ASET PERUSAHAAN YANG MENUNGGAK

“Diduga motif mereka untuk mendapat keuntungan,” ucap Bimantoro.

Menurutnya, PT RWP dan PT LSA ialah perusahaan transporter yang menjalin kesepakatan dengan tiga pabrik tekstil penghasil limbah. Namun NH selaku direktur PT RPW dan PT LSA malah bersekongkol dengan koordinator lapangan berinisial SI untuk tidak memproses uang itu.

“Kami sudah tetapkan NH dan SI sebagai tersangka dalam kasus ini. SI berperan menggiring para sopir membuang limbah ke Karawang,” katanya.

Sebanyak puluhan ton lumpur beracun diangkut menggunakan 5 dump truk bergerak dari Bandung ke Karawang. Supaya tak mengundang perhatian, truk-truk tersebut tiba pada malam hari. Namun pada 29 Oktober 2019, aksi mereka diketahui warga.

Baca juga:  SANDIAGA UNO MEMINTA BURUH TIDAK DATANG KE JAKARTA

“Pengembang perumahan awalnya tidak mengetahui penimbunan limbah di lahan mereka. Sebab pelaku seringkali buang limbah di malam hari saat situasi gelap dan sepi. Meski dilakukan berulang kali,” tutur Bimantoro.

Setelah mendapat laporan warga, polisi mengintai dan menangkap lima sopir. Penyelidikan kemudian membawa polisi ke NH dan SI.

Akibat perbuatan tersebut, NH dan SI terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. “Kami jerat Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucap Bimantoro.

SN 09/Editor