Sidang Mediasi Ke dua antara PT Sulindafin dengan PSP SPN PT Sulindafin Kabupaten Bekasi

(SPN News) Cikarang, bertempat di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi pada (20/12/2019) dilaksanakan sidang mediasi ke dua antara PSP SPN PT Sulindafin Kabupaten Bekasi dengan managemen PT Sulindafin. Sidang mediasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mencari penyelesaian kasus perselisihan hak yang terjadi akibat penutupan pabrik PT Sulindafin.

Seperti pada sidang mediasi sebelumnya, pihak perusahaan tetep bersikukuh hanya mau membayar pesangon sebesar 70 persen dari ketentuan Pasal 156 UU No 13/2003, sementara itu PSP SPN atas nama pekerja tetap menuntut agar perusahaan membayar pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156.

Baca juga:  BURUH SIDOARJO MENUNTUT KENAIKAN UMK DAN UMSK 2021

SN 09/Editor