Jam molor sudah berlangsung lama dengan alasan tidak mencapai target dan loyalitas

(SPN News) Jakarta, jam kerja di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah 40 jam/minggu. Apabila melebihi jam kerja tersebut maka wajib dihitung sebagai jam lembur. Tetapi ternyata hal ini tidak dipatuhi oleh semua pengusaha maupun jajaran management, oleh karena itu masih sering kita dengar kejadian jam molor di banyak perusahaan di Indonesia.

Ternyata pelanggaran jam kerja juga diduga berlangsung di dua perusahaan ternama di Kota Tangerang. Berdasarkan aduan melalui medsos disampaikan bahwa PT PPEB dan PBT sering melakukan pelanggaran jam kerja dengan alasan karena tidak memenuhi target atau loyalitas dan bisa berlangsung antara 30 menit sampai dengan 1 jam bahkan 2 jam. Sebagaimana yang diungkapkan oleh S dan D bahwa pelanggaran jam kerja ini sudah berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan sejauh ini belum ada pemecahannya. Pekerja sudah mengadukan hal ini kepada serikat pekerja yang ada tetapi belum ada tindakan yang nyata dan masih terus terjadi, malah terkesan pekerja yang melaporkan kejadian ini disalahkan oleh pengurus SP tersebut karena tidak kompak untuk melawan, sementara pekerja juga dalam kondisi yang serba selah, tertekan oleh keadaan dan berharap ada pembelaan dari para pengurus SP tersebut.

Baca juga:  KAPAN KORBAN PHK DAPAT JKP ?

“Seharusnya pengurus punya intisiatif untuk menyelesaikan pelanggaran ini, kalau misalnya perundingan bipartit tidak ada penyelesaian, kan bisa saja pengurus melakukan hal lain seperti melaporkan hal ini kepada Disnaker. Pekerja pun mau kalau diajak demo yang penting pengurus itu mau memimpin di depan bukan malah menyalahkan anggota dan seperti mereka berpihak kepada perusahaan”, jelas S menambahkan.

Management perusahaan garment yang memproduksi brand-brand terkenal seperti : Salomon, Orvis, Spyder, Kathmandu, Duluth, Arcteryc, LLB dan lain-lain ini selalu mengamcam akan menutup usahanya apabila pekerja tidak melaksanakan apa yang katanya menjadi “kebijakan” dari perusahaan tersebut. Menurut S para pengurus Serikat Pekerja paling melakukan sidak itu pun kalau ada laporan dari pekerja dan tidak pernah melakukan pengawalan secara rutin di line produksi sehingga management leluasa untuk melakukan praktek pelanggaran jam kerja tersebut. Oleh karena itu menurut S, para pekerja di line umumnya mempertanyakan fungsi dari SP yang ada bahkan banyak diantara para pekerja yang ingin mengundurkan diri dari keanggotaan SP tersebut.

Baca juga:  PSP SPN PT MACROPRIMA GANDENG PERUM DARU RAYA DP RUMAH 1 PERSEN HINGGA NOL PERSEN

SN 09/Editor