Ilustrasi

Pemerintah sedang menyusun langkah-langkah untuk bisa mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja dan upaya menyelamatkan perusahaan akibat Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah sedang menyusun langkah-langkah untuk bisa mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja dan upaya menyelamatkan perusahaan akibat Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) agar tidak terjadi perbedaan pandangan.

Aturan itu juga diminta menjelaskan definisi “dirumahkan” yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja.

Baca juga:  AKUISISI PT HANSOL HYUN, PT PASAT GLOBAL INDONESIA SIAP TAMPUNG KARYAWANNYA

“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa banyak pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Untuk itu, saat ini pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat bersamaan menyelamatkan perusahaan,” kata Dedy dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, Rabu (14/7/2021).

Menteri Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan surat edaran untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang efektif di lingkungan kerja. Surat edaran itu meliputi upaya vaksinasi, pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan, penyediaan sarana isolasi mandiri dan sebagainya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar jam kerja bagi para buruh atau pekerja diperketat menyusul masih banyaknya zona merah, khususnya di tempat industri beroperasi. Luhut pun mengusulkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja, sehari di rumah.

Baca juga:  PEKERJA DARI KALANGAN ANAK MUDA DAN BERPENDIDIKAN RENDAH RENTAN PHK

“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut ‘dirumahkan’,” ungkap Luhut.

Luhut juga telah mengatur pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian untuk bisa meringankan beban pihak-pihak yang terdampak PPKM darurat.

“Saya sudah atur pembicaraan dengan Ibu Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian, soal bagaimana kita coba meringankan ini. Tentu kita akan cari masukan. Saya sudah bicara juga dengan beberapa teman-teman pengusaha, Kadin misalnya, untuk mengatasi ini,” katanya.

SN 09/Editor