Gambar Ilustrasi

Pekerja perusahaan jasa angkutan PT Yuda Pratama Sejati lakukan unjuk rasa setelah diPHK sepihak

(SPN News) Sukabumi, pekerja perusahaan jasa angkutan PT Yuda Pratama Sejati melakukan aksi unjuk rasa di kantor cabang PT Yuda Pratama Sejati, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, (6/8/2020).

Aksi unjuk rasa dipicu oleh keputusan perusahaan yang melakukan Pemutusan hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada pekerja angkut air mineral ini pada 25 Juli lalu. Ada 25 karyawan yang di PHK, mereka dari bagian sopir dan helper. Sebagai informasi, perusahaan ini merupakan rekanan dari PT Aqua Golden Mississippi (AGM).

Koordinator aksi, Andika menuntut orang perusahaan dari pusat menjelaskan soal PHK yang mereka terima. Sebab pihak dari kantor cabang PT Yuda Pratama Sejati tak bisa memberikan penjelasan. Pekerja pun belum menerima keputusan PHK perusahaan tersebut sebelum adanya kejelasan serta dipenuhinya hak-hak sebagai pekerja, diantaranya pesangon.

Baca juga:  PERKEMBANGAN JKP

“Kami menuntut hak-hak kita yang disepelekan karena pemutusan kerja sebelah pihak. Kita meminta menghadirkan dari orang pusat untuk datang kesini karena kantor cabang yang disini tidak bisa memberikan kejelasan. Kami telah menghubungi melalui telepon seluler tapi tidak ada respon,” ujarnya.

Andika menjelaskan, dalam pemutusan hubungan kerja ini ia menawarkan kepada perusahaan untuk membayar pesangon, hitungannya satu tahun bekerja dibayar sesuai upah perbulan. Adapun rata-rata yang kena PHK itu sudah bekerja 3 hingga 4 tahun.

Namun perusahaan itu menolak dan memberikan kebijakan yang dirasanya tidak sesuai.

“Saya minta PHK sesuai undang-undang dan hak-hak kami terpenuhi, dan meminta ijazah kita kembalikan yang ditahan, itu ijazah asli. Kami telah menawarkan, tapi pihak perusahaan menolak penawaran itu dan mengeluarkan kebijakan memberikan uang tali kasih dan kita tidak sepakat karena tidak sesuai,” tegasnya.

Baca juga:  SELAIN MENGURANGI PENGANGGURAN, HARUS JUGA MENYEIMBANGKAN KOMPOSISI PEKERJA

Ia berharap pihak perusahaan dapat mengindahkan semua yang menjadi tuntutan. Andika menegaskan, dan hal itu disampaikan langsung oleh pimpinan dari kantor pusat PT Yuda Pratama Sejati yang berada di Pasuruan, Jawa Timur.

“Besar harapan saya perusahaan bisa memenuhi tuntutan ini dan pimpinan dari kantor pusat datang ke sini. Kantor Pusatnya ada di Pasuruan, Jawa Timur,” tandasnya.

SN 09/Editor