Kenaikan upah untuk meningkatkan kesejahteraan

(SPNEWS) Jakarta, Pada (10/11/2021) buruh Jakarta yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut peningkatan kesejahteraan buruh Jakarta.

Dalam aksi unjuk rasa ini, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan, yaitu :
1. Batalkan Omnibus law UU Cipta kerja
2. Naikan UMK / UMSK tahun 2022 sebesar 7-10%
3. Berlakukan UMSK 2021
4. PKB tanpa Omnibus Law

Perwakilan buruh kemudian diterima di Balai Kota untuk menyampaikan tuntutannya. Hasil dari pertemuan di dalam Balai Kota adalah :
1. Meminta kenaikan upah 10%,
2. kartu Prakerja bukan hanya untuk DKI Jakarta tetapi untuk semua pekerja yang masuk ke dalam DKI Jakarta mendapatkan kartu Prakerja dan
3. Sebelum Upah Minimum Provinsi (UMP) di tetapkan pada tanggal 20 November 2021 kami meminta perwakilan dari KSPI untuk bertemu langsung dengan Gubernur.

Baca juga:  GELIAT INVESTASI DI KABUPATEN PATI

Agus Rantau Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Jakarta Utara berharap

“Gubernur harus berani menetapkan upah diluar UU Cipta kerja dan turunanya yaitu PP 36. karena sesungguhnya aturan tersebut belum incraht atau masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Yang sedang di sidangkan dan belum selesai. Kedua, Gubernur harus berani menetapkan upah tersebut dengan persentasi 10% sehinggga purchasing power parity pekerja atau buruh bisa membangkitkan ekonomi negara, karena kenaikan upah buruh teramat sangat penting tuk mendongkrak daya beli kaum pekerja”.

Sementara itu Ketua DPD SPN DKI Jakarta M. Andre Nasrulloh menjelaskan bahwa

“Aksi unjuk rasa hari ini ada beberapa poin/tuntutan yang kami minta. Dan kami berharap atau meminta kepada Gubernur DKI Jakarta agar berani mengambil keputusan di luar dari Omnibuslaw UU Cipta kerja dan Gubernur bisa menentukan upah di DKI Jakarta dan juga bisa menjalankan upah sektoral”.

Baca juga:  REMBUG TRIPARTIT REGIONAL

SN 20/Editor