Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) menyelenggarakan workshop dan seminar nasional tentang pengupahan

(SPNEWS) Cipayung, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) melaksanakan Workshop dan Seminar Nasional yang diselenggarakan di Hotel Bahtera Megamendung Cipayung dari 10 – 11 November 2021 secara offline dan zoom meeting.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriyono, Sekretaris Umum DPP SPN Ramidi beserta jajaran DPP SPN serta kurang lebih 100 peserta baik itu dari unsur DPP sampai dengan unsur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta dua orang narasumber yakni Syamsul Bahri (pensiunan pengawas ketenagakerjaan dari Kementrian Tenaga Kerja & Transmigrasi) dan Ripi Uripno Adji ex anggota Dewan Pengupahan provinsi Banten periode 2010 – 2019.

Baca juga:  TIM ADVOKASI PENANGGUHAN UPAH 2013 PT KAHOINDAH CITRAGARMENT MENDATANGI KANTOR GUBERNUR DKI JAKARTA   

Menurut Djoko Heriyono ketika dimintai keterangan acara ini bertujuan untuk menyatukan persepsi pandangan dan sikap SPN secara keseluruhan baik itu di jajaran DPP, DPD, DPC dan PSP ditingkat perusahaan karena kita banyak memiliki anggota pengupahan di kabupaten, kota dan provinsi
“Dengan adanya seminar ini anggota SPN mendapatkan pengetahuan tentang masalah pengupahan secara umum tentang pengupahan umum, perlindungan upah, negosiasi upah dan struktur skala upah sehingga ketika dihadapkan dengan pemerintah dan pengusaha memiliki argumentasi yg tegas dan terarah terkait pengupahan oleh karena itu dengan adanya Seminar ini anggota dbekali dasar dan pengetahuan sebagai modal untuk berjuang”, pungkasnya.

Masih di lokasi yang sama Ripi Uripno Adji juga memberikan pandangan

Baca juga:  UMK KABUPATEN CIANJUR 2021 DIREVISI MENJADI RP 2.699.814,-

“Terkait aturan yang sering berubah-ubah, serikat pekerja dituntut untuk berkreasi di Dewan Pengupahan agar upah buruh menjadi upah yang layak dengan cara kita harus mempunyai target dan dasar berapa sesungguhnya upah yang layak serta tolak ukurnya, yaitu salah satunya dengan survey atau juga bisa berdasarkan data statistik dan kepercayaan diri bahwa upah minimum itu adalah hak pekerja sehingga kita tidak dikaburkan seolah-olah perusahaan tidak mampu dan akan hengkang karena lebih besar biaya perizinan dibandingkan dengan upah buruh. Oleh karena itu anggota serikat pekerjaan harus sekuat tenaga dan meyakini bahwasanya perusahaan itu mampu membayar upah yang layak untuk pekerja karna mereka sudah bertahun tahun meraup keuntungan di negara kita”, pungkasnya.

SN 20/Editor