(SPN News) Banyak di antara kita para pekerja/buruh yang masih awam tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Kurangnya informasi yang di miliki tentang SP/SB tidak jarang membuat pekerja/buruh itu sendiri kerap menjauh dari SP/SB bahkan mengalami phobia. Kondisi ini semakin diperparah oleh image atau pandangan yang miring yang di “stempel” kan terhadap Sap/SB. Persoalan-persoalan semacam ini tentu saja harus dikikis habis sehingga ada keberanian dan keinginan yang kuat dari setiap pekerja untuk menyatukan dirinya ke dalam wadah serikat pekerja.

Sudah bukan rahasia lagi bahwa telah begitu banyak pelangggaran yang dilakukan oleh sebagian Pengusaha terhadap hak-hak pekerja. Pelanggaran yang setiap saat bisa menimpa diri kita selaku pekerja, itu antara lain berupa:
A. PHK yang sewenang-wenang tanpa alasan yang berdasar serta tanpa melalui prosedur yang semestinya
B. Hak atas pesangon yang kurang atau bahkan tidak dibayar saat terjadi PHK
C. Skorsing tanpa alasan yang jelas
D. Upah yang di bawah UMK
E. Mutasi yang sesukanya pihak Perusahaan
F. Status kepegawaian yang tidak jelas
G. Sistem kerja kontrak yang berkepanjangan
H. Kerja lembur yang tidak diperhitungkan dan tidak dibayar
I. Jaminan sosial yang tidak disertakan Dan lain sebagainya.

Untuk menghadapi berbagai permasalahan di atas sekaligus mengantisipasi kemungkinan hal tersebut terjadi pada diri kita di kemudian hari, tentu saja kita tidak mungkin berjuang secara sendiri-sendiri (individual), terlalu lemah dan mudah sekali dikalahkan. Oleh karenanya kita harus berjuang secara bersama-sama dan bersatu dalam satu wadah yang tiada lain dan tiada bukan bagi para pekerja pilihannya adalah Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan bersatu itu pula kekuatan real pekerja akan dapat diwujudkan.

Baca juga:  BPS SEBUT 21 JUTA ORANG USIA KERJA TERDAMPAK PANDEMI

SP/SB yang memiliki legalitas dalam membela, melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Konvensi ILO, UU bahkan UUD 1945 memberikan perlindungan secara nyata terhadap kebebasan berserikat. Jadi kenapa harus ragu-ragu dan takut.

Mengapa masih ada pekerja yang enggan dan takut-takut untuk berserikat ?
A. Karena mereka pikir serikat pekerja kerjanya cuma unjuk rasa, mogok kerja dan demonstrasi manakala tuntutanya tidak di penuhi
B. Karena mereka pikir serikat pekerja selalu bikin masalah bagi perusahaan (trouble maker)
C. Karena mereka belum tahu dan mengerti dasar-dasar hukum serikat pekerja
D. Karena mereka belum sepenuhnya memahami serikat pekerja yang sesungguhnya lebih banyak memberikan manfaat kepada pekerja
E. Karena mereka terlalu asik dengan rutinitas dunia kerjanya
F. Karena mereka telah merasa cukup mapan hidupnya, berpenghasilan besar dengan posisi yang tinggi di perusahaan
G. Karena mereka merasa dirinya kaum profesional (pekerja kerah putih) yang tidak mau disamakan dengan buruh-buruh pabrik (eksklusivisme).
H. Atau mungkin karena mereka merasa cukup dekat dengan pihak manajemen dan menjadi penjilat-penjilat setia yang selalu mencari muka.

Namun siapa yang menyangka kalau ancaman kehilangan pekerjaan dan perlakuan sewenang-wenang dari pihak Perusahaan setiap saat bisa terjadi dan menimpa diri kita tanpa pandang bulu, baik yang berpenghasilan tinggi, yang loyal penuh dedikasi, yang profesional dan berpendidikan tinggi maupun yang sudah mapan hidupnya sekalipun bahkan terhadap mereka yang kerap cari muka dan menjilat.

Baca juga:  OMNIBUS LAW MEMUKUL MUNDUR UPAH MINIMUM

Fakta sudah sangat banyak membuktikan hal tersebut. Nah biasanya pada kondisi kita dihadapkan pada berbagai permasalahan tersebut, baru terpikir oleh kita betapa pentingnya sebuah organisasi yang bisa melindungi hak-hak kita. Tentu saja organisasi tersebut adalah Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Jadi berserikat adalah untuk :
1. Menyatukan seluruh potensi kekuatan pekerja yang semula tercerai berai dan berjalan sendiri-sendiri
2. Memperkuat posisi tawar kita baik terhadap perusahaan maupun negara
3. Melindungi, membela dan memperjuangkan aspirasi, kepentingan dan hak-hak kita
4. Mengangkat harkat dan martabat kita sebagai pekerja, baik secara ekonomi, sosial,politik maupun hukum.
5. Membangun kepedulian dan solidaritas sesama kita sebagai kaum pekerja agar merasa senasib sepenanggungan dalam menghadapi setiap permasalahan
6. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita tetang berbagai permasalahan ketenagakerjaan.
7. Menumbuhkan keberanian dan rasa percaya diri dalam menghadapi Pengusaha sehingga tidak mengalami penyakit inferior compleks (rendah diri dan gugup)
8. Mengetahui hak-hak kita secara hukum agar kita tidak mudah dibohongi dan ditipu oleh pihak Pengusaha dan pihak-pihak lainnya

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor