Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali bersama dengan SP/SB yang tergabung dalam Forum Gerakan Buruh Bersatu di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) melakukan rapat dengan pemerintah Kabupaten Morowali serta pimpinan perusahaan PT IMIP

(SPNEWS) Bahodopi, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali bersama dengan SP/SB yang tergabung dalam Forum Gerakan Buruh Bersatu di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) melakukan rapat dengan pemerintah Kabupaten Morowali serta pimpinan perusahaan PT IMIP (16/12). Dalam rapat yang digelar di Aula kantor Bupati tersebut membahas terkait kejelasan upah tahun 2022 mendatang.

Di kesempatan tersebut Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing meminta agar kenaikan upah di Kawasan PT IMIP tahun 2022 naik di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali tahun 2022 yakni sebesar 4,9 persen dari nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali yang digunakan saat ini serta minta diterapkannya Struktur Upah dan Skala Upah.

Baca juga:  PENDIDIKAN ORGANISASI DASAR SPN KABUPATEN BOGOR

“Kami meminta kepada pihak perusahaan agar kenaikan upah di atas upah minimum tahun 2022 nanti, itu mengikuti minimal kenaikan UMK Tahun 2022 yg telah ditetapkan yaitu sebesar 4,9%. Kami juga meminta agar pihak perusahaan khususnya pimpinan PT IMIP supaya segera menyusun dan menerapkan sistem struktur dan skala upah.” ucap Katsaing.

Sementara pihak manajemen PT IMIP menuturkan bahwa upah yang berjalan saat ini, yang digunakan sebagai safety net sejak tahun 2020, tidak akan mungkin disesuaikan atau penurunan upah sesuai dengan UMK Tahun 2022 yang telah ditetapkan tersebut sampai dengan menyentuh nilai UMSK yg digunakan saat ini. Sedang kenaikan upah untuk tahun 2022 mendatang masih dalam pembahasan bersama dengan semua pimpinan perusahaan yang tergabung dalam kawasan IMIP.

Baca juga:  DIALOG SOSIAL SERIKAT PEKERJA YOGYAKARTA

Selain itu, serikat yang tergabung dalan Forum Gerakan Buruh Bersatu terus melakukan konsolidasi dalam rangka menyusun strategi yang baik dalam mengawal kenaikan upah tersebut.

SN-08/Editor