Ilustrasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar 5,1 persen. Sebelumnya, UMP DKI ditetapkan naik 0,85 persen

(SPNEWS) Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar 5,1 persen. Sebelumnya, UMP DKI ditetapkan naik 0,85 persen. Dengan begitu, UMP DKI tahun 2022 naik sebesar Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 per bulan.

“Dengan kenaikan Rp 225.557 per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp37.749,” kata Anies dalam keterangannya, (17/12/2021).

Baca juga:  BURUH TOLAK PERMENAKER NO 5 TAHUN 2023

Kebijakan ini dilakukan setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait. Gubernur Anies menegaskan keputusan menaikkan UMP DKI menjunjung asas keadilan.

Anies melanjutkan, kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen tersebut sudah layak sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian Ibu Kota di masa pandemi.

“Ini menjadi wujud apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada saudara-saudara kita, para pekerja yang sudah menjadi pahlawan dalam menggerakkan dan memulihkan perekonomian nasional,” jelas Anies.

SN 09/Editor