Ada dugaan pelanggaran terkait cuti massal libur lebaran di PT Susilia Indah Synthetic Fibers Industries (Sulindafin) Kabupaten Bekasi

(SPN News) Bekasi, PSP SPN PT Susilia Indah Synthetic Fibers Industries (Sulindafin) melaporkan perusahaan PT Sulindafin Kabupaten Bekasi ke Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi atas dugaan pelanggaran cuti massal libur lebaran. Perusahaan diketahui telah mamangkirkan sebanyak 19 karyawan, padahal karyawan tersebut sebelumnya telah mengajukan cuti massal libur lebaran sesuai dengan prosedur yang ditetapkan perusahaan.

Menurut ketua PSP SPN PT Sulindafin Kabupaten Bekasi Masan Sugiarto perusahaan tidak mau meliburkan total karyawan dengan alasan banyak order, padahal tahun kemarin (2017) pun perusahaan bisa libur total pada saat lebaran karena perusahaan tidak masuk dalam katagori perusahaan yang diatur dalam Pasal 7 Permenakertrans Nomor Per-15/Men/VII/2005 jo Pasal 7 Kepmenakertrans Nomor Kep-234/Men/2003. Jadi perusahaan bisa diliburkan, apalagi ini merupakan hari raya keagamaan yang sakral bagi umat muslim Indonesia. Untuk diketahui PT Sulindafin Kabupaten Bekasi produknya adalah benang/spinning.

Baca juga:  THR DAN GAJI KE-13 BERDAMPAK KE DAERAH

Sebelumnya PSP SPN PT Sulindafin Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat permohonan perudingan bipartit sebanyak 2 kali pada tanggal 14 mei dan 22 mei 2018, tetapi tidak ditanggapi oleh perusahaan. Akhirnya PSP SPN membuat surat somasi dan laporan ke Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi terkait dengan masalah ini. Dan rencananya hari kamis (12/7/2018) Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi akan melakukan sidak ke PT Sulindafin Kabupaten Bekasi.

Shanto/Editor