Buruh di Jawa Timur menyampaikan sejumlah aspirasi dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur

(SPN News) Surabaya, Ribuan buruh menyampaikan aspirasi dan rekomendasi kepada Pemprov Jatim dalam aksi May Day 2019 di depan gedung negara Grahadi, Surabaya, (1/5/2019). Dialog ini digelar secara tertutup antara perwakilan serikat pekerja/serikat buruh dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta jajaran terkait.

Dalam dialog ini disepakati sembilan butir aspirasi dan rekomendasi yang menjadi kesepakatan antara serikat buruh dan pemerintah, yaitu :

1. Gubernur membuat rekomendasi ke pemerintah pusat untuk melakukan revisi PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dan pencabutan atas Permenkes No 51 Tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya.

Baca juga:  DENGAN ALASAN TIDAK BISA BERSAING, INDUSTRI TPT MINTA AGAR JAM KERJA DITAMBAH

2. Gubernur membuat permohonan fatwa pada Mahkamah Agung untuk melakukan revisi terhadap SE Mahkamah Agung No 3 Tahun 2015 dan SE Mahkamah Agung Tahun 2018 terhadap rumusan Hukum Kamar Perdata, Perdata Khusus Huruf F tentang upah proses sampai 12 bulan

3. Gubernur membuat rekomendasi pada Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan revisi terhadap Permenaker No 12 Tahun 2013 tentang Komponen Hidup Layak untuk dijadikan pedoman penetapan UMK 2020.

4. Gubernur menetapkan UMSK 2020 tetap berpedoman dari usulan kabupaten kota dan gubernur membuat surat edaran kepada seluruh pemerintah kabupaten kkta untuk mengusulkan UMSK tahun 2020.

5. Gubernur akan membuat surat teguran kepada perusahaan yang tidak mengikutkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atas dasar laporan BPJS sesuai dengan kewenangan gubernur.

Baca juga:  ALIANSI BURUH PANGKAL PERJUANGAN KARAWANG TOLAK KENAIKAN HARGA BBM

6. Gubernur akan membuat surat edaran tentang penertiban PKWT dan penggunaan tenaga kerja asing dan mewajibkan TKA untuk bisa berbahasa Indonesia,

7. Segera dibuat Badan Pengawas Rumah Sakit yang mengikutsertakan masyarakat.

8. Lebih mengefektifkan peran dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

9. Gubernur membuat regulasi terkait penerapan sistem jaminan pesangon dengan persetujuan DPRD dan izin Mendagri dengan memperhatikan saran Korsubgah KPK yang sejalan dengan undang-undang.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor