Mediasi yang dilakukan antara managemen perusahan PT Panjunan dan pekerja gagal mencapai kesepakatan

(SPN News) Tawang, Perseteruan antara puluhan karyawan dengan manajemen PT Panjunan ternyata terus bergulir, tidak terjadi kesepakatan. Pada (29/04) kedua pihak sempat audiensi ditengahi oleh anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Hasilnya, manajemen akan mengkonsultasikan dengan pihak owner. Dan menjanjikan keputusannnya hari Rabu (01/05). Tetapi manajemen menolak tuntutan puluhan karyawan yang meminta ganti rugi atas hak-haknya berupa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang selama belasan tahun tak dipenuhi perusahaan.

Keputusan manajeman terungkap dalam pertemuan antara kedua pihak yang berselisih, di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Kamis (02/05). Dihadiri Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Tasikmalaya Dedi Zulfikar SH, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup dan Penasehat Serikat Buruh Tasikmalaya Asep Depo, Legal PT Panjunan Ecep, Operasional Manager PT Panjunan Nia, HRD PT Panjunan Hendra dan pihak Disnaker.

Asep Depo menuturkan, pihak perusahaan tetap menolak untuk membayar ganti rugi seperti yang dituntut para karyawan.

“Kami tetap akan menuntut ganti rugi, karena belasan tahun bekerja bahkan ada yang sampai puluhan tahun belum terbayarkan hak-haknya, yang seharusnya wajib dibayarkan oleh perusahaan. Ini sudah termasuk kejahatan terhadap manusia dan merugikan buruh,” sesalnya.

Asep mengaku sudah meminta ke pihak DPRD dan BPPT agar izin SIUP dan IMB dicabut. “Jika sudah lengkap datanya, kami langsung melaporkan ke pihak berwajib. Seharusnya tanggal 2 Mei ini batas terakhir. Kami tetap lurus proses hukum,” ujarnya.

Asep mengapresiasi Dinas Ketenaga Kerja yang telah menengahi dan memfasilitasi permasalahan yang dialami kaum buruh. “Sayangi pihak pemerintah tidak bisa menekan pihak owner untuk hadir secara langsung. Seharusnya ini acara mediasi, antara korban dan pemilik itu harus hadir dan bukan perwakilan,” sesalnya.

Operasional Manager Nia mengatakan, pihak perusahaan belum bisa mengganti tuntutan para karyawan. “Perusahaan siap untuk membayar hak-hak karyawan yang kedepannya,” ungkap Nia.

Lain halnya dengan legal PT Panjunan, Ecep menerangkan, sebetulnya hari ini Kamis (02/05) final. Hanya saja ada injuri time. “Coba kita diskusikan ulang dengan internal kita, siapa tahu ada jalan keluarnya, seperti temen temen yang kita minta. Tuntutan buruh nanti akan didiskusikan kembali. Dalam satu minggu ini kita koordinasi kembali. Namanya juga musyawarah kan harus mencapai kemungkinan kemungkinan yang terbaik,” tandasnya.

Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya, Dedi Zulfikar SH mengatakan, mediasi yang telah dilaksanakan sudah ketiga kalinya. “Sayang, hasilnya tidak ada kesepakatan dan ini sifatnya perdata. Jika para pihak masih tidak sepakat, bisa mengajukan ke pengadilan negeri. Apabila nanti di perjalanan ada kesepakatan dan ditutup dengan perjanjian bersama, berarti sudah selesai,” ujarnya.

“Ini kan diluar pengadilan, kami sifatnya hanya memfasilitasi aja, kami tidak bisa men-justice, kami gak bisa mengambil keputusan, memberikan keputusan dan gak bisa eksekusi, siapa yang benar dan siapa yang salah. Karena itu kewenangan hakim. Kita anggap ini gagal perundingan. Syukur-syukur ada perkembangan di lapangan dan ada kesepakatan. Kita berharap seperti itu dari pemerintah. Ada perjanjian bersama seperti yang diatur oleh UU No 2/2004 tentang penyelesaian perselisihan,” bebernya.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor

Baca juga:  RAKORCAB DPC SPN KABUPATEN PEKALONGAN