Gambar Ilustrasi

Pemerintah telah memberikan beberapa stimulus pajak kepada pengusaha untuk meringankan beban usahanya jadi tidak ada alasan tidak membayar upah pekerja kalau dirumahkan

(SPN News) Jakarta, penyebaran virus korona Covid-19 telah menyerang sektor perekonomian yang berdampak pada ancaman lapangan kerja. Tak sedikit perusahaan yang mengambil langkah merumahkan karyawan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena tidak dapat membayar gaji para karyawannya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memandang, pemerintah tidak menganjurkan dan tidak menginginkan terjadinya PHK. Sehingga, beberapa stimulus pajak diberikan kepada pengusaha untuk meringankan beban usahanya.

“Kita selalu mengampanyekan jangan lakukan PHK. Makanya pemerintah berikan stimulus PPN, PPh badan, kredit pokok tanpa bunga ditunda enam bulan. Itu stimulus agar perusahaan mempertahankan karyawan,” ujarnya, (20/4/2020).

Baca juga:  KONSOLIDASI SPN DENGAN UA ZENSEN

Di sisi lain, Bahlil menilai keputusan perusahaan merumahkan karyawan merupakan alternatif terbaik dari yang terjelek. “Harapan saya kalau memang enggak bisa dihindari tapi harus dilakukan (merumahkan), gaji dan upah harus dibayar,” ucapnya.

Pihaknya berharap kepada para pengusaha yang mengambil keputusan merumahkan pegawainya agar tetap membayar gaji atau upah setiap bulan.
“Berapa besarnya dibicarakan baik-baik. Kalau karyawan ingin lebih, tapi pengusaha agak berat,” ucapnya.

Bahlil menambahkan, dalam situasi seperti ini tidak ada pihak yang bersikap egois dan mencari aman sendiri. Kondisi ini merupakan ujian loyalitas bagi pengusaha maupun karyawan.

“Kita sebagai karyawan diuji sayang enggak kepada perusahaan. Perusahaan dan pengusaha diuji mempertahankan karyawan,” pungkasnya.

Baca juga:  SEJUMLAH DAERAH TURUN LEVEL KE PPKM LEVEL 3

SN 09/Editor