Gambar Ilustrasi

UMK-M tidak akan tumbuh menjadi mandiri dan besar

(SPN News) Jakarta, Kemitraan dengan UMK-M dan Koperasi dalam Pasal 84 RUU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Pasal 13 UU Penanaman Modal yang menyebutkan bahwa kemitraan sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan UMK-M dan Koperasi hanya dapat dilakukan melalui kemitraan dalam rantai pasok (supply chain).

Ketentuan tersebut kontra produktif, karena seharusnya kemitraan yang dapat dilakukan selain dalam rantai pasok, seperti dalam proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi pun dapat dilakukan oleh UMK-M dan Koperasi.

Ada potensi risiko ke depan, apabila kemitraan yang diterapkan hanya dalam rantai pasok, saja mengingat terdapat banyak pola Kemitraan yang diatur dalam Pasal 26 UU UMK-M yang memiliki karakteristik tersendiri dan belum tentu cocok dengan kemitraan yang dilakukan dalam rantai pasok

Baca juga:  PT CHANG SHIN INDONESIA RUMAHKAN 2.300 PEKERJA DENGAN UPAH 60%

Selain itu, apabila Kemitraan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja hanya terbatas pada rantai pasok barang tentu maka berpotensi membatasi pola kemitraan yang dapat dibangun antara UMK-M dengan Usaha Besar, dimana hal tersebut akan berdampak pada tidak tercapainya tujuan pemberdayaan UMKM yang kemudian akan menimbulkan efek domino pada tidak berdaya saingnya UMK-M dengan usaha besar. Tentu hal tersebut bertentangan dengan Asas Efisiensi Berkeadilan dan Asas Kemandirian yang dikenal dalam UU UMK-M. Kedua asas tersebut dalam pelaksanaannya bertujuan untuk mewujudkan peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

SN 09/Editor