Gambar Ilustrasi

Panja RUU Cipta Kerja memastikan akan mengundang serikat pekerja dan mahasiswa dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU)

(SPN News) Jakarta, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja yang digelar siang tadi menghasilkan sejumlah kesimpulan. Salah satu kesimpulannya ialah Panja RUU Ciptaker memastikan akan mengundang serikat pekerja dan mahasiswa dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Narasumber akan diinventarisasi kembali dengan melampirkan latar belakang (CV) dan narasumber yang diundang lebih bervariasi tidak hanya kepada yang pro, tetapi juga yang kontra. Perlu diundang juga para pelaku usaha, UMKM, ormas, mahasiswa, serikat pekerja, dan lainnya,” demikian poin ketiga kesimpulan rapat Panja RUU Cipta Kerja yang digelar pada (20/4/2020).

Selain itu, dalam rapat disepakati bab dalam RUU Ciptaker yang akan dibahas lebih dulu. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut bab yang akan dibahas lebih dulu, yakni mengenai ketentuan umum (Bab I).

Baca juga:  SURAT EDARAN GUBERNUR JAWA TIMUR TENTANG PENERAPAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH

“Baru ketentuan umum, maksud-tujuan (Bab II) yang sudah fix (akan dibahas lebih dulu)”, kata Baidowi.

 

Selain itu Baidowi mengatakan, untuk bab tentang ketenagakerjaan telah diputuskan akan dibahas paling akhir, Panja RUU Cipta Kerja dipastikan akan melibatkan masyarakat dalam pembahasannya.

“Sisanya sesuai urutan dan nanti bersepakat lagi. Kecuali klaster ketenagakerjaan yang akan dibahas di bagian akhir. Bahasanya masih memberikan kesempatan partisipasi publik lebih leluasa,” sebut Baidowi.

Berikut ini kesimpulan rapat Panja RUU Ciptaker yang digelar hari ini:
1. Pendalaman dan pembahasan RUU sesuai dengan sistematika RUU dimulai dari Konsideran Menimbang dan Mengingat, Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, dan selanjutnya diikuti bab-bab yang disepakati sebagaimana terlampir, dengan catatan apabila pembahasan berlarut-larut akan diendapkan terlebih dahulu agar tidak menghambat pembahasan.
2. Pembahasan RUU tentang Cipta Kerja sepanjang mengenai materi yang berkaitan dengan kewenangan DPD akan melibatkan DPD dalam pembahasannya sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
3. Narasumber akan diinventarisasi kembali dengan melampirkan latar belakang (CV) dan narasumber yang diundang lebih bervariasi tidak hanya kepada yang pro tetapi juga yang kontra. Perlu diundang juga para pelaku usaha, UMKM, ormas, mahasiswa, serikat pekerja, dan lainnya.
4. RDPU akan dimulai pada hari Rabu, 22 April 2020, dengan mengundang narasumber.
5. Akan diberi kanal khusus untuk pembahasan RUU untuk pelibatan media (TV Parlemen, medsos DPR RI, dan sebanyak mungkin media massa).

Baca juga:  SOSIALISASI HASIL RAKERDA III DPD SPN PROVINSI JATENG DI KABUPATEN PEKALONGAN

SN 09/Editor