Sempat menimbulkan polemik tentang tutupnya PT Kukdong International Kota Bekasi, akhirnya diperoleh kepastian bawa pekerja akan diberi pesangon sebesar 2 kali pasal 156 UU Ketenagakerjaan

(SPN News) Jakarta, setelah sebelumnya diberitakan bahwa PT Kukdong International tutup dan tanpa kejelasan, maka setelah dilakukan klarifikasi didapatkan kepastian bahwa PT Kukdong Intenational Kota Bekasi akan tutup pada 21/9/2019 dan akan memberikan pesangon sebesar 2 kali pasal 156 UU No 13/2003.

Kabar tentang tutupnya PT Kukdong International ini sempat diberitakan dalam pemberitaan SPN News karena dianggap tanpa alasan dan prosedur yang jelas, dan kemudian disomasi oleh pihak PT Kukdong Internastional melalui kuasa hukumnya. Setelah DPP SPN dalam hal ini Ketua Umum SPN Djoko Heriyono S.H bertemu dengan kuasa hukum PT Kukdong International dan menjawab somasi tersebut melalui surat resmi, maka management PT Kukdong International kemudian mengikuti saran untuk mencatatkan Perjanjian Bersama yang menyatakan PT Kukdong International tutup tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial sehingga memiliki ketetapan hukum. Melalui Surat Bernomer : 5480/Bip/2019/PHI/PN.Bdg tertanggal 3/9/2019 Perjanjian Bersama tutupnya PT Kukdong International secara resmi telah dicatatkan.

Baca juga:  KASUS PERSELISIHAN PHK MARAK DI SEJUMLAH PHI

SN 09/Editor