(SPN News) Pada 30 Juni 2015 pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dengan dikeluarkannya PP No 45/2015 tersebut maka pengusaha wajib untuk mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program Jaminan Pensiun.

Berdasarkan BAB I Pasal 1 PP No 45/2015 “Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia”.

Perusahaan wajib untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan pensiun maka akan diberikan sanksi. Pasal 4 menyatakan “Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan seluruh Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Peserta seusai penahapan kepesertaan berdasarkan peraturan perundang – undangan.”

Baca juga:  BURUH DKI JAKARTA KEMBALI UNJUK RASA TUNTUT PEMBATALAN UU CIPTA KERJA DAN REVISI UMP 2022

Menurut pasal 28 PP No 45/2015 bahwa besaran iuran adalah sebesar 3 persen dengan rincian 2 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan pekerja dan iuran ini dievaluasi setiap 3 tahun untuk menuju iuran 8 persen.

Jadi berdasarkan PP No 45/2015 tersebut maka iuran BPJS program Jaminan Pensiun harus dievalusi pada 2019 ini untuk disesuaikan menuju iuran 8 persen sesuai dengan amanat PP ini. Ini harus dilakukan untuk menjamin tujuan dari PP ini yaitu untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia dapat tercapai.

SN 09/Editor

Baca juga:  BANYAKNYA MASALAH DALAM PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN