Foto Istimewa

(SPNEWS) Bungku, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Morowali, Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Morowali, Sulteng, (2/10/23).

SPN itu mendesak pencabutan Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.

Selain itu, aksi juga menuntut adanya kenaikan upah minimun tahun 2024 sebesar 15% dan meminta mewujudkan jaminan sosial semesta sepanjang hayat (JS3H).

Beberapa poin tuntutan lainnya, yaitu mereka meminta agar terwujud struktur skala upah dalam kawasan industri dan menuntut tindak lanjut terkait keterlibatan TKA sebagai petugas K3 dalam kawasan industri, serta meminta dihilangkan dugaan union busting terhadap pengurus dan anggota serikat.

Para aksi demontran mulai menyuarakan tuntutannya di depan kantor DPRD Morowali, setelah bertolak dari Kecamatan Bahodopi.

Baca juga:  RAKERTA III PSP SPN PT Eagle Nice Indonesia: Optimalisasi Organisasi dengan Aktualisasi Rencana Kerja untuk Mewujudkan Kepengurusan yang Berintegritas

Aksi berjalan tertib dan damai hingga selesai, dengan pengawalan ketat dari pihak Polri dan TNI.

SN 09/Editor